"Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak diperkenankan membatalkan undang-undang atau sebagian isinya jika norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk undang-undang," demikian pernyataan Anwar Usman dalam salinan putusan MK pada Kamis, 2 Januari 2025.***
Artikel Terkait
Ciri Khas Strategi Kluivert Kala Jadi Pelatih Timnas Curacao hingga Adana Demirspor: Menyerang dan Tajam di Atas Lapangan!
Anak Shin Tae Yong Marah Sang Ayah Dipecat, Jauh-jauh Hari Ternyata Sempat Ungkap Firasat Ini
Melihat Detail Penurunan Biaya Haji 2025: Perbandingan dari Tahun Lalu hingga Cerita Menag Soal Prabowo
Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA Bagian dari Jaringan Prostitusi Internasional
Capai Target PNBP 150%, Imigrasi Setor 9 Triliun ke Kas Negara
Alasan Mengapa Makan Bergizi Gratis di Kendari Masih Pakai Uang Pribadi Prabowo
Fakta Baru HMPV, Sama Seperti Covid-19 yang Tak Bisa Diobati, Begini Cara Mendiagnosisnya
Dear Penggemar Garuda: Mari Sambut Pelatih Baru dengan Legowo, Ini Alasan PSSI Cari Pengganti STY hingga Soal Penguasaan Ruang Ganti
Sebelumnya Tak Ingin Lagi Bahas STY, Kini Coach Justin Minta Penggemar Timnas Indonesia Move On ke Kluivert
Akibat Tergoda Rp4,67 Miliar, Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Diamuk Istrinya: Saldo ATM Keluarga Nol Rupiah, Pak!