Biaya Haji yang Harus Dibayar Jamaah Rp55,43 Juta, Begini Rincian dan Fasilitasnya

photo author
- Rabu, 8 Januari 2025 | 19:11 WIB
Ilustrasi ibadah Haji (Foto: Kabbah)
Ilustrasi ibadah Haji (Foto: Kabbah)

Manadonesia.com - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI, baru-baru ini menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M.

Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar di Senayan, Jakarta, pada Senin, 6 Januari 2024.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dan dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, serta sejumlah pejabat terkait lainnya, seperti Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa biaya rata-rata BPIH tahun 2025 akan sebesar Rp89.410.258,79, yang mengalami penurunan dibandingkan dengan BPIH tahun 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.

"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Kemenag pada 7 Januari 2024.

Struktur Pembiayaan BPIH

BPIH terdiri dari dua komponen utama, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jamaah, serta komponen Nilai Manfaat yang berasal dari optimalisasi dana setoran awal jamaah haji.

Penurunan BPIH ini berimbas pada penurunan Bipih yang harus dibayar oleh jamaah.

Menurut Menag, Bipih yang harus dibayarkan jamaah pada tahun 2025 rata-rata sebesar Rp55.431.750,78, atau sekitar 62 persen dari total BPIH.

Sisanya, yaitu sekitar 38 persen atau Rp33.978.508,01, akan dialokasikan dari Nilai Manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana haji.

Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa hasil kesepakatan ini nantinya akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan BPIH sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, Indonesia akan mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang pada tahun 2025, yang terdiri dari 201.063 jamaah haji reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing KBIHU, dan 17.680 jamaah haji khusus.

Rincian Komponen Biaya Haji

Secara rinci, biaya yang dibebankan kepada jamaah untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada tahun 2025 adalah Rp55.4 juta per orang.

Ini merupakan penurunan yang cukup signifikan dibandingkan dengan usulan awal yang sebesar Rp65 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X