Manadonesia.com - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 memberikan kesempatan bagi siswa yang ingin melanjutkan ke tingkat SMA untuk mendaftar di sekolah di provinsi lain.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu'ti, setelah pertemuannya dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat, 31 Januari 2025.
Prof. Mu'ti menjelaskan bahwa siswa yang tinggal di provinsi yang berbatasan dengan provinsi lain, dan memiliki kedekatan domisili, dapat mendaftar di sekolah yang berada di provinsi tetangga.
"Tapi dalam hal di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat. Kira-kira begitu. Terima kasih banyak," ungkapnya di hadapan awak media.
Terkait dengan kuota SPMB 2025, setiap jenjang pendidikan akan memiliki perbedaan alokasi kuota, yang sebagian besar disesuaikan dengan kebijakan terbaru.
Kuota ini mencakup berbagai jalur penerimaan, yang sebagian besar berbeda dibandingkan dengan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) sebelumnya.
Salah satu perubahan yang signifikan terjadi pada jalur SPMB 2025, yaitu pada jalur domisili, prestasi, dan afirmasi.
Misalnya, untuk jenjang SMA, Menteri Mu'ti menyebutkan bahwa perluasan kuota terjadi dengan sistem rayonisasi berdasarkan provinsi.
Hal ini terutama berlaku untuk sekolah-sekolah yang berada di wilayah perbatasan antarprovinsi.
"Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi," ujar Prof. Mu'ti di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Berikut adalah rincian kuota SPMB 2025 di setiap jenjang pendidikan dari SD hingga SMA/SMK:
1. Jenjang SD
Jalur domisili: Minimal 70%
Jalur afirmasi: Minimal 15%
Jalur mutasi: Maksimal 5%
Jalur prestasi: Tidak ada
2. Jenjang SMP
Artikel Terkait
Rincian Pembelajaran Ramadhan 2025, Ini Jadwal Libur dan Kegiatan Bagi Siswa Muslim dan Non Muslim
Bagaimana Polisi Bisa Menemukan Potongan Jasad Korban Mutilasi Uswatun Khasanah di 3 Kota Berbeda?
Ternyata Perawat Bisa Jadi Direktur Rumah Sakit, Ini Regulasi Resmi Tertuang dalam Undang-Undang
Wajib Baca! Begini Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan di POLIKLINIK RSUD Kotamobagu
Di-notice Kajol, Begini Respon sang Artis Bollywood Melihat Mayor Teddy dan Menlu Sugiono Menyanyikan Kuch Kuch Hota Hai
Netflix Konfirmasi Squid Game 3 Tayang 27 Juni 2025, Sutradara Bagikan Kode Konfrontasi Sengit Gi Hun dan Front Man
Raffi Ahmad Tercatat Punya Kekayaan Rp 1 Triliun dan Masuk di Jajaran Pejabat Terkaya Prabowo-Gibran, Utangnya Capai Ratusan Miliar
Mulai 1 Februari, Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer, Lalu Bisa Beli di Mana?
Tak Hanya Ambisi ke Piala Dunia, Erick Thohir Ajak Patrick Kluivert cs ke Indonesia demi 'Generasi Emas' Skuad Garuda
Kapan Malam Nisfu Syaban 2025 dan Apa Saja Amalan yang Harus Dijalankan Serta Keutamaannya Bagi Kaum Muslim?