Jalur domisili: dari minimal 50% menjadi minimal 40%
Jalur afirmasi: dari minimal 15% menjadi 20%
Jalur mutasi: Maksimal 5%
Jalur prestasi: dari sisa kuota menjadi minimal 25%
3. Jenjang SMA
Jalur domisili: dari minimal 50% menjadi minimal 30%
Jalur afirmasi: dari minimal 15% menjadi 30%
Jalur mutasi: Maksimal 5%
Jalur prestasi: dari sisa kuota menjadi minimal 30%
Aturan SPMB Domisili
Terkait aturan domisili, Prof. Mu'ti menjelaskan bahwa jalur domisili ditujukan untuk calon siswa yang berdomisili dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Tujuan dari jalur ini adalah untuk memastikan kedekatan domisili siswa dengan sekolah yang dipilih.
Sedangkan jalur afirmasi diberikan kepada calon siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan bagi penyandang disabilitas.
Jalur prestasi membuka peluang bagi siswa yang memiliki prestasi dalam bidang akademik maupun nonakademik.
Dalam bidang akademik, misalnya prestasi di sains, teknologi, riset, atau inovasi, sedangkan dalam bidang nonakademik bisa mencakup seni, budaya, olahraga, dan lainnya.
Jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang berpindah domisili karena alasan pekerjaan orang tua atau wali, termasuk anak guru yang akan masuk ke sekolah tempat orang tua mengajar.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Ojat Darojat, menegaskan bahwa prinsip utama dalam penerimaan murid baru ini adalah transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan nondiskriminasi.
"Dengan sistem penerimaan murid baru ini, semoga masalah-masalah yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya tidak akan terulang. Mari kita bergotong-royong agar kebijakan terkait dengan penerimaan murid baru ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif di lapangan," kata Ojat dalam siaran pers.
Dengan adanya perubahan dan penyesuaian kuota serta kebijakan ini, diharapkan SPMB 2025 dapat berjalan lebih efektif dan memberikan akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh siswa di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait
Rincian Pembelajaran Ramadhan 2025, Ini Jadwal Libur dan Kegiatan Bagi Siswa Muslim dan Non Muslim
Bagaimana Polisi Bisa Menemukan Potongan Jasad Korban Mutilasi Uswatun Khasanah di 3 Kota Berbeda?
Ternyata Perawat Bisa Jadi Direktur Rumah Sakit, Ini Regulasi Resmi Tertuang dalam Undang-Undang
Wajib Baca! Begini Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan di POLIKLINIK RSUD Kotamobagu
Di-notice Kajol, Begini Respon sang Artis Bollywood Melihat Mayor Teddy dan Menlu Sugiono Menyanyikan Kuch Kuch Hota Hai
Netflix Konfirmasi Squid Game 3 Tayang 27 Juni 2025, Sutradara Bagikan Kode Konfrontasi Sengit Gi Hun dan Front Man
Raffi Ahmad Tercatat Punya Kekayaan Rp 1 Triliun dan Masuk di Jajaran Pejabat Terkaya Prabowo-Gibran, Utangnya Capai Ratusan Miliar
Mulai 1 Februari, Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer, Lalu Bisa Beli di Mana?
Tak Hanya Ambisi ke Piala Dunia, Erick Thohir Ajak Patrick Kluivert cs ke Indonesia demi 'Generasi Emas' Skuad Garuda
Kapan Malam Nisfu Syaban 2025 dan Apa Saja Amalan yang Harus Dijalankan Serta Keutamaannya Bagi Kaum Muslim?