Telisik Kerugian Negara Gegara Kasus Penyelundupan, Terbaru Budi Gunawan Gagalkan Barang Ilegal yang Nilainya Rp480 M!

photo author
- Jumat, 7 Februari 2025 | 13:53 WIB
Potret Menko Polkam Budi Gunawan bersama Menkeu Sri Mulyani yang membongkar kasus penyelundupan terbaru senilai Rp480 Miliar. (Instagram.com/@bgunawan)
Potret Menko Polkam Budi Gunawan bersama Menkeu Sri Mulyani yang membongkar kasus penyelundupan terbaru senilai Rp480 Miliar. (Instagram.com/@bgunawan)

"Dari yang seharusnya tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran biaya masuk PPh, PPN, dan DM dengan nilai barang sebesar Rp16,982 miliar yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 miliar," terangnya.

Dalam kasus itu, RH selaku Direktur Utama PT NRS ditetapkan sebagai tersangka.

Terdapat pula barang bukti yang disita adalah 45 gulung kawat baja berdiameter 25 milimeter hingga 45 milimeter.

Penyelundupan Rokok di Serang

Dalam kesempatan yang sama, Assegaf mengungkap kasus kedua yakni penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok di Kampung Parung, Serang, Banten.

Dirtipideksus Bareskrim Polri itu menyebut modus operandi yang dilakukan pelaku adalah produsen menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Pita tanda pelunasan sigaret kretek tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang, ditempelkan pada sigaret kretek mesin dengan isi 20 batang," ucap Assegaf.

"Rokok-rokok yang ditemukan di lokasi pergudangan dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang diedarkan atau dilekatkan pita cukai adalah legal," tambahnya.

Dalam peredaran barang ilegal itu, polisi menyebut sopir ataupun sales berkeliling menawarkan produk tersebut pada toko-toko kecil di Provinsi Banten maupun daerah sekitarnya.

Nilai barang yang ditemukan senilai Rp13,160 miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26,280 miliar.

Barang bukti yang disita yaitu sebanyak 511.648 bungkus rokok dengan berbagai merek.

Penyelundupan Barang Elektronik di Tangerang

Kasus ketiga yang diungkap Bareskrim Polri, yaitu penyelundupan barang elektronik yang berlokasi di sebuah komplek pergudangan di Cikupa, Tangerang, Banten.

Assegaf mengklaim, kasus penyelundupan di Tangerang itu dilakukan oleh PT GIA.

Dalam proses penjualannya, PT GIA menyewa tempat pada PT II sebagai tempat produksi dan perdagangan elektronik yang tidak memiliki standar sertifikasi SNI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X