Manadomesia.com - Pada Kamis, 6 Februari 2025, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berlangsung ricuh.
Insiden ini berawal ketika hakim memutuskan untuk menggelar sidang secara tertutup karena materi yang dianggap sensitif.
Razman menentang keputusan tersebut, namun hakim tetap pada pendiriannya.
Kericuhan pun terjadi, dan hakim memutuskan untuk menskors sidang hingga situasi kembali kondusif.
Setelah itu, Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi, yang terekam dalam video yang diunggah Hotman di akun Instagram-nya.
Dalam video tersebut, terlihat Razman langsung menghampiri Hotman yang duduk di kursi saksi depan meja hakim.
Razman lalu memegang bahu Hotman sambil mengucapkan sesuatu. Razman juga terlihat menunjuk-nunjuk Hotman menggunakan jarinya.
Sumpah Advokat Razman Arif Dibekukan
Akibat kericuhan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman dan tim kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri pada Selasa 11 Februari 2025.
Laporan tersebut dibuat atas perintah langsung dari Mahkamah Agung (MA) karena tindakan mereka dianggap telah menghina martabat lembaga peradilan.
"Atas nama lembaga, kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," ujar Humas PN Jakut Maryono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa 11 Februari 2025.
Selain itu, pembekuan sumpah advokat terhadap Razman dan Firdaus Oiwobo dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Tinggi Banten.
Dengan pembekuan tersebut, mereka tidak dapat lagi menjalankan profesi sebagai advokat di pengadilan.
"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," bunyi ketetapan tersebut.
Hotman Paris menyatakan bahwa dengan pembekuan sumpah advokat tersebut, Razman dan Firdaus tidak dapat lagi berpraktik sebagai pengacara, karena berita acara sumpah advokat merupakan salah satu syarat untuk dapat berpraktik di pengadilan.
Artikel Terkait
Vidi Aldiano Putuskan Berhenti Kemo di Tahun ke-5 Pengobatan, Apa Efek Sampingnya pada Penderita Kemo?
Mengapa Gas Elpiji 3 Kg di Indonesia Berwarna Hijau? Ini Sejarah dan Asal-usulnya
Angga dan Shenina Menikah Setelah 4 Tahun Pacaran, Prilly Latuconsina dan Vidi Aldiano Spill Kebiasaan Video Call Sampai 24 Jam Saat Masih Pacaran
Telisik Kasus Oplosan Elpiji di Jakarta hingga Bekasi, Polisi Sebut Pelaku Pindahkan Isi Gas Melon ke Tabung Non-Subsidi
Mantan Suami Barbie Hsu Dikabarkan Terlilit Hutang Rp2,3 Triliun Jadi Alasan DJ Koo Berani Ambil Tindakan Hukum Melindungi Warisan Dua Anak Sambungnya
Internet Murah Rp100 Ribu untuk 100 Mbps akan Segera Terwujud, Komdigi Ungkap Fakta Ini
Mulai 2025, Ijazah Bisa Dicetak Mandiri untuk Sekolah yang Tidak Terakreditasi, Bagaimana Ketentuan Kertasnya?
DQLab Dukung Pentingnya Belajar Data dengan Tools Excel demi Tingkatkan Daya Saing di Era Digital
Telisik Insiden Kecelakaan Maut Bendum Demokrat di Jatim, Tubruk Mobil Pikap hingga Terpental 100 Meter dari Lokasi Kejadian
Kilas Balik Kenangan Khofifah hingga AHY usai Renville Antonio sang Bendum Partai Demokrat Itu Alami Kecelakaan Maut