Hotman Paris Menjadi Saksi dalam Kasus Razman
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus yang berkaitan dengan peristiwa kericuhan di persidangan PN Jakarta Utara, yang melibatkan Razman Arif Nasution.
"Hari ini saya mendapatkan surat panggilan dari Mabes Polri, Dittipidum. Kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia,” kata Hotman.
“Surat panggilan tersebut terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dkk terkait dugaan pelanggaran pasal 207, 217, dan 351 KUH Pidana, yaitu tentang penghinaan terhadap pengadilan, menimbulkan kegaduhan di persidangan, dan perbuatan tidak menyenangkan," ujar Hotman kepada wartawan di Bareskrim Polri pada 17 Februari 2025.
Bareskrim Polri sendiri telah memulai penyelidikan atas laporan yang diajukan oleh PN Jakarta Utara terhadap Razman Arif Nasution dkk.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sudah diterima dan penyelidikan telah dimulai.
"Laporan polisi kemarin baru masuk ke Tipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum). Artinya, kemarin kami mulai melakukan penyelidikan," ujar Djuhandani pada Jumat 14 Februari 2025.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, beserta jajarannya.
"Selanjutnya penyidik akan memeriksa klarifikasi pelapor," tambah Djuhandani.
PN Jakarta Utara Laporkan Razman dkk
Pengadilan Negeri Jakarta Utara secara resmi melaporkan pengacara Razman Nasution dkk ke Bareskrim Polri. Razman dilaporkan atas tiga pasal, termasuk Pasal 217 KUHP yang berkaitan dengan kegaduhan di persidangan.
"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Humas PN Jakut, Maryono, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa 11 Februari 2025.
"Yang dilaporkan adalah Dr. Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung jumlah pastinya, tetapi setidaknya lebih dari dua orang yang dilaporkan," lanjutnya.
Laporan ini berkaitan dengan kegaduhan yang terjadi dalam persidangan, di mana Razman saat itu duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang disidangkan oleh PN Jakarta Utara.
Dengan melampirkan barang bukti berupa video, Maryono berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri sesuai dengan pasal-pasal yang dicantumkan.
"Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik selama diskors maupun saat sidang berlangsung. Pasal yang kami laporkan ada tiga, yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP," imbuhnya.
Artikel Terkait
Imbas Pembekuan Sumpah Advokat Razman, Siapa yang Dampingi Vadel Badjideh di Pengadilan?
Belum Juga Tayang, Program Baru Meghan Markle dari Netflix Disarankan Ditunda Lagi untuk Kedua Kalinya
Lolly Jujur Saat Memberikan Keterangan untuk BAP pada Kepolisian, Nikita Mirzani: Sebagai Ibu Aku Sakit Hati Banget
Prabowo akan Resmikan Bank Emas Indonesia 26 Februari: Pertama dalam Sejarah RI
Sorotan Khusus: Mendikti Saintek Brian Yuliarto Singgung UKT ke Rektor hingga Sri Mulyani yang Pastikan Beasiswa KIP Tak Dipangkas!
Soal Instruksi Megawati Minta Kader PDIP Tunda Kegiatan Retret, Dedi Mulyadi Justru Minta Kepala Daerah se-Jabar Manut Perintah Prabowo
3 Poin Penting Pidato Perdana Dedi Mulyadi di Sertijab Gubernur Jabar, dari Pujian Khusus ke Bey Machmudin hingga Ambisi Tahun Perdana
Diikuti 505 Kepala Daerah Selama Sepekan, Berapa Biaya Retret di Akmil Magelang dan Apa Agendanya?
Megawati Larang Kader PDIP Ikut Retret Buntut Ditahannya Hasto Kristiyanto, Bagaimana Dampaknya?
Viral BPOM Cabut Izin Minuman ASI Booster, Ini Alasan dan Fakta Pelancar ASI Efektif