Danantara dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
Undang-Undang ini berisi tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara.
Selain itu, Danantara juga berdiri atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
“Selanjutnya, saya juga menandatangani Keputusan Presiden No 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara Indonesia,” ujar Prabowo meresmikan berdirinya Danantara.
***
Artikel Terkait
Diikuti 505 Kepala Daerah Selama Sepekan, Berapa Biaya Retret di Akmil Magelang dan Apa Agendanya?
Megawati Larang Kader PDIP Ikut Retret Buntut Ditahannya Hasto Kristiyanto, Bagaimana Dampaknya?
Viral BPOM Cabut Izin Minuman ASI Booster, Ini Alasan dan Fakta Pelancar ASI Efektif
Hotman Paris Sakit Saat Jadi Saksi di Sidangnya, Razman Khawatir: Beliau Harus Sehat
Eks Wakapolri Syafruddin Kambo Tutup Usia: Ini Kenangan Manis Jalan Karier Jadi Ajudan Wapres Jusuf Kalla hingga Menpan RB Era Jokowi
Kilas Balik Dugaan Intimidasi Polisi ke Seniman Tanah Air, dari Lagu Milik Band Sukatani hingga Teater yang Dilakoni Butet Kartaredjasa
Telisik Kontroversi Band Sukatani vs Polri, Soal Lagu Perlawanan ke Oknum Polisi hingga Tepisan Dugaan Aparat yang Anti Kritik
Bukan Sistem Antrean! Begini Kriteria Gawat Darurat bagi Pasien yang Masuk ke IGD Rumah Sakit
Tepis Isu Danantara Kebal Hukum, Rosan Roeslani Persilakan KPK dan BPK untuk Mengaudit Jika Bermasalah
Alasan Presiden Prabowo Mengajak Para Mantan Presiden Mengawasi Danantara: Dijaga Figur yang Cinta Indonesia