Bukan Sistem Antrean! Begini Kriteria Gawat Darurat bagi Pasien yang Masuk ke IGD Rumah Sakit

photo author
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 19:48 WIB
Tampak depan ruangan IGD RSUD Kotamobagu.
Tampak depan ruangan IGD RSUD Kotamobagu.

Manadonesia.com - Masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit. Kesalahpahaman sering terjadi ketika pasien mengira bahwa layanan IGD menerapkan sistem antrean seperti di klinik atau poliklinik biasa. Padahal, dalam prosedur medis yang berlaku, pasien IGD ditangani berdasarkan tingkat kegawatdaruratannya, bukan berdasarkan urutan kedatangan.

IGD rumah sakit termasuk IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu, memiliki prosedur khusus dalam menangani pasien. Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, tenaga medis di IGD akan melakukan triase, yaitu proses penilaian cepat untuk menentukan tingkat keparahan kondisi pasien. Sistem ini memastikan bahwa pasien yang mengalami kondisi gawat darurat mendapatkan penanganan lebih dulu dibanding pasien dengan kondisi yang lebih stabil.

Foto keluarga pasien yang akan melakukan pendaftaran pasien IGD di RSUD Kotamobagu
Foto keluarga pasien yang akan melakukan pendaftaran pasien IGD di RSUD Kotamobagu

Triase adalah proses klasifikasi pasien berdasarkan kondisi medisnya. Tenaga medis akan menilai apakah seorang pasien berada dalam kategori gawat darurat atau tidak. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa sumber daya medis, seperti dokter, perawat, dan peralatan medis, digunakan secara optimal untuk menyelamatkan nyawa.

Menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), pasien yang masuk kategori gawat darurat adalah mereka yang mengalami kondisi medis yang mengancam nyawa atau berpotensi menyebabkan kecacatan permanen jika tidak segera ditangani.

Suasana IGD RSUD Kotamobagu
Suasana IGD RSUD Kotamobagu

Bagi pasien yang tidak memenuhi kriteria gawat darurat, mereka tetap akan mendapatkan perawatan di IGD, tetapi dengan prioritas lebih rendah dibanding pasien dengan kondisi yang mengancam nyawa. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa bukan berarti pasien "diabaikan", tetapi tim medis harus mendahulukan mereka yang berada dalam kondisi kritis.

Berikut ini Kriteria Gawat Darurat yang wajib diketahui oleh masyarakat khususnya pasien.

Kriteria Gawat Darurat yaitu:

  • Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan
  • Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi
  • Adanya penurunan kesadaran
  • Adanya gangguan Hemodinamik
  • Memerlukan tindakan segera

(Triage Merah) Keadaan mengancam jiwa atau potensial mengancam jiwa dan perlu tidakan segera

  • Henti jantung
  • Penurunan kesadaran akut
  • Distress nafas berat
  • Tanda-tanda alergi hebat (Anafilaktik)
  • Sesak nafas (SpO < 90 persen)
  • Cidera kepala (sedang/berat)
  • Tanda-tanda shock
  • Henti nafas

(Triage Kuning) keadaan pasien dengan risiko tinggi atau tanda vital berbahaya, tingkat nyeri atau distress berat

  • Nyeri perut akut
  • Luka bakar
  • Tanda-tanda stroke
  • Nyeri dada, Suspek Sindroma Koroner
  • Demam tinggi 39 derajat
  • Dehidrasi berat (diare > 10x. Muntah > 6x)
  • Kejang demam/tanpa demam
  • Cidera tulang belakang
  • Hipertensi berat termasuk Eklampsia
  • Percobaan pembunuhan/bunuh diri

(Triage Hijau) Pasien yang tidak termasuk salah satu dari triage merah atau triage kuning. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X