Manadonesia.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuturkan dakwaan dalam kasus importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Dalam persidangan itu, jaksa mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk koperasi milik Polri dan TNI untuk mengendalikan harga gula di pasar domestik.
Sederet koperasi itu adalah Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
Selain itu, Tom Lembong juga disebut telah menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) untuk menstabilkan harga gula.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Dalam dakwaannya, jaksa menuturkan kronologi Inkoppol yang melakukan rapat dengan produsen gula rafinasi, salah satunya dihadiri oleh Then Surianto Eka Prasetyo yang mewakili PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia Sukses Utama.
"Membahas penugasan distribusi gula oleh Inkoppol," ungkap jaksa.
Pada 11 Mei 2016 lalu, Inkoppol menjalin kerja sama dengan 8 perusahaan gula rafinasi untuk menjaga harga gula dalam negeri dan pengadaan GKM sebanyak 200.000 ton.
Delapan perusahaan itu adalah PT Makassar Tene 12.000 ton, PT Sentra Usahatama Jaya 25.000 ton, PT Medan Sugar Industry 50.000 ton, PT Permata Dunia Sukses Utama 25.000 ton.
Selanjutnya, terdapat pula PT Andalan Furnindo 30.000 ton, PT Dharmapala Usaha Sukses 17.500 ton, PT Berkah Manis Makmur 20.000 ton, dan PT Angels Products 20.000 ton.
Jaksa menyebutkan, pada 16-17 Mei 2016, Tom Lembong memerintahkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu), mendiang Karyanto Suprih untuk menandatangani Persetujuan Impor (PI) GKM guna diolah menjadi gula kristal putih (GKP) terhadap delapan perusahaan gula itu.
Tindakan tersebut dinilai jaksa dilakukan eks Mendag RI itu tanpa melalui persetujuan Rapat Koordinasi antar kementerian dan lampiran rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Menurut jaksa, 8 perusahaan itu telah mengimpor 200.000 ton GKM dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp193 miliar.
Sementara itu, untuk menjaga pemenuhan stok dan pengendalian harga, yang diimpor adalah gula kristal putih dengan membayar PDRI sebesar Rp290 miliar.
"Mengakibatkan kekurangan atas pembayaran bea masuk dan PDRI, yaitu selisih bea masuk dan PDRI Gula Kristal Putih (GKP) dengan Gula Kristal Mentah (GKM) sebesar Rp97.043.970.361," sebut jaksa.
Artikel Terkait
Penukaran Uang Lebaran 2025 dari Bank Indonesia Sudah Dibuka, Begini Jadwal dan Tutorial Cara Pemesanannya
Sorotan Khusus: Sederet Titik Tertinggi Banjir di DKI Jakarta, Ada yang Capai 5 Meter
Harga Tiket Pesawat Domestik untuk Mudik Lebaran 2025 Turun Hingga 14 Persen, Ini Jadwal Terbang dan Periode Pembeliannya
Bukan Hoaks, Nama D’Masiv Terpampang di Halte Petukangan untuk Rayakan 22 Tahun Karier Grup di Industri Hiburan: Hadiah untuk Diri Sendiri
Rendaman Banjir di DKI Jakarta: Ribuan Warga Ngungsi ke 4 Titik Kelurahan Jaksel hingga Jaktim
Susul 150 Karyawan, Ribuan Pekerja Sritex yang di-PHK akan Segera Dipekerjakan Lagi, Mensesneg: Semuanya Nanti akan Kembali Bekerja
Momen Manis Fiersa Besari Bersama Kinasih Menyusuri Bumi usai Selamat dari Ekspedisi Carstensz: Pulang dengan Rasa Rindu
Bukan BUMN, Tom Lembong Disebut Tunjuk Koperasi TNI-Polri untuk Kendalikan Harga Gula di Pasar Domestik
Respon Reza Gladys Usai Berhasil Penjarakan Nikita Mirzani, Mengaku Bukan Sesuatu yang Diinginkan: Mungkin Ini Cara untuk Membela Diri
Meski Telah Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara, Reza Gladys Bersiap dengan Laporan Baru: Ada Dugaan Penyerangan Martabat