Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain ataupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.
Di antara pihak yang diperkaya adalah Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, sebesar Rp 144.113.226.287,05.
"Dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Inkopkar, Inkoppol, dan PT PPI," tandas jaksa.***
Artikel Terkait
Penukaran Uang Lebaran 2025 dari Bank Indonesia Sudah Dibuka, Begini Jadwal dan Tutorial Cara Pemesanannya
Sorotan Khusus: Sederet Titik Tertinggi Banjir di DKI Jakarta, Ada yang Capai 5 Meter
Harga Tiket Pesawat Domestik untuk Mudik Lebaran 2025 Turun Hingga 14 Persen, Ini Jadwal Terbang dan Periode Pembeliannya
Bukan Hoaks, Nama D’Masiv Terpampang di Halte Petukangan untuk Rayakan 22 Tahun Karier Grup di Industri Hiburan: Hadiah untuk Diri Sendiri
Rendaman Banjir di DKI Jakarta: Ribuan Warga Ngungsi ke 4 Titik Kelurahan Jaksel hingga Jaktim
Susul 150 Karyawan, Ribuan Pekerja Sritex yang di-PHK akan Segera Dipekerjakan Lagi, Mensesneg: Semuanya Nanti akan Kembali Bekerja
Momen Manis Fiersa Besari Bersama Kinasih Menyusuri Bumi usai Selamat dari Ekspedisi Carstensz: Pulang dengan Rasa Rindu
Bukan BUMN, Tom Lembong Disebut Tunjuk Koperasi TNI-Polri untuk Kendalikan Harga Gula di Pasar Domestik
Respon Reza Gladys Usai Berhasil Penjarakan Nikita Mirzani, Mengaku Bukan Sesuatu yang Diinginkan: Mungkin Ini Cara untuk Membela Diri
Meski Telah Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara, Reza Gladys Bersiap dengan Laporan Baru: Ada Dugaan Penyerangan Martabat