Tom Lembong Ditegur Hakim karena Menyilangkan Kaki Saat JPU Bacakan Dakwaan: Mohon Maaf Pak

photo author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 15:24 WIB
Potret eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)
Potret eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)

Manadonesia.com - Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal dengan nama Tom Lembong baru saja menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi impor gula pada Kamis, 6 Maret 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kasus yang didakwakan kepada Tom Lembong tersebut terjadi ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode tahun 2015 hingga 2016 di Kementerian Perdagangan.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, didampingi oleh hakim anggota Purwanto Abdullah serta Ali Muhtarom.

Pada sidang yang dihadiri oleh Anies Baswedan tersebut, sempat diwarnai teguran dari Hakim Ketua pada Tom Lembong.

Teguran tersebut dilontarkan oleh Dennie karena sikap Tom Lembong saat persidangan berjalan.

Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang membacakan surat dakwaan, Tom Lembong tampak duduk dengan menyilangkan kaki.

Dennie kemudian menegurnya untuk memperbaiki posisi duduknya.

“Sebentar mohon maaf, mohon maaf Terdakwa, posisi duduk yang baik saja, tidak perlu disilangkan kakinya,” ucap Dennie.

Teguran Hakim Ketua tersebut kemudian direspon Tom Lembong dengan permintaan maaf.

“Mohon maaf, Pak,” ujarnya.

Mengenai kasus Tom Lembong, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp578 miliar.

Kerugian ini sifatnya final setelah proses audit dilakukan bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Ini sudah fiks nyata riil, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,48,” kata Qohar saat konferensi pers pada 20 Januari 2025 lalu.

Tom Lembong dan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI ditetapkan sebagai tersangka bersama 9 orang lainnya.

Dasar hukum yang menjerat keduanya adalah Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X