Namun, pembayaran hak Mat Solar belum juga diselesaikan.
"Jadi tanah yang sekarang ini menjadi sebagian tanahnya Bang Juri, sebagian adalah yang digunakan di Tol Serpong-Cinere, itu adalah tanah yang belum selesai urusannya oleh negara. Bayar!" ujar Rieke dengan nada tegas.
Berdasarkan perhitungan, nilai tanah tersebut mencapai Rp3,3 miliar.
Sidang pertama atas sengketa ini dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Maret 2025.
"Mohon pengawalannya. Seandainya dulu proses konsinyasi tidak dilakukan tergesa-gesa, mungkin sahabat saya ini masih bisa menyelesaikan masalah tanah yang menjadi hasil kerja kerasnya," ucap Rieke penuh harap.
Namun, karena Mat Solar telah meninggal dunia, kuasa hukumnya, Khairul Imam, mengungkapkan bahwa gugatan tersebut kemungkinan akan dibatalkan.
"Makanya kita tunggu dulu besok ya kalau memang ada mediasi yang menunjukkan kabar baiknya positifnya ya Alhamdulillah. Dengan mempertimbangkan pastinya Almarhum," jelas Imam pada Selasa, 18 Maret 2025.
Jika pengadilan memutuskan bahwa gugatan harus diajukan oleh ahli waris, maka keluarga Mat Solar akan mengambil langkah tersebut.
"Kalau memang pengadilan mengatakan bahwa ini memang harus ahli waris yang turun ya, mau nggak mau harus dibuat lagi (gugatannya)," tambahnya.
Imam memastikan bahwa pihak keluarga sudah siap jika harus mengajukan gugatan baru.
"InsyaAllah sudah siap tadi abis pemakaman saya ketemu dengan keluarga sudah siap juga sih," tutupnya.
Artikel Terkait
Psikolog Mengecam Pernyataan Baim Wong yang Menyebut Paula Verhoeven Manipulatif: Dia Perlu Pendampingan
Pelibatan TNI dalam Penanganan Narkotika, Upaya Strategis atau Ancaman Demokrasi? Ini Kata YLBHI
Peran TNI yang Andil dalam Penanganan Narkotika Disebut Melebihi Kapasitas, Ini Berbagai Tugas yang Seharusnya Dijalankan
Kontroversi Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah saat Isu Efisiensi Memuncak, Masyarakat Kritik Keras: Pemerintah Seperti Tidak Memiliki Rasa Malu
Bantah Adanya Pemborosan di Tengah Efisiensi karena Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, DPR: Itu Pendapatmu
Sempat Pamer Punya Rumah Produksi, Dirut PFN Ifan Seventeen Kini Diingatkan KPK: Wajib Lapor LHKPN
Jasa Pendamping Diduga Agar Pendaki Tidak Nyasar di Ladang Ganja Semeru, BBTNBTS Sebut untuk Memberdayakan Masyarakat
Tepis Isu RUU TNI Hidupkan Dwifungsi ABRI, Keponakan Prabowo di Kursi DPR Ini Jamin Tak Ada Prajurit Aktif di BUMN
Sidang Isbat Idul Fitri Dilakukan 29 Maret 2025, Kemenag Beberkan Alasan Tak Ada Pantauan Hilal di Bali
Mendag Budi Santoso Bongkar Modus SPBU Nakal di Bogor: Diduga Curangi Takaran BBM Lewat HP