2 Poin Tambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang di UU TNI yang Baru Disahkan DPR, Puan: Ini Hanya Antisipasi

photo author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 21:02 WIB
Puan Maharani saat konferensi pers mengenai UU TNI di gedung DPR pada Kamis, 20 Maret 2025. (Instagram/dpr_ri)
Puan Maharani saat konferensi pers mengenai UU TNI di gedung DPR pada Kamis, 20 Maret 2025. (Instagram/dpr_ri)

Manadonesia.com - Salah satu revisi UU TNI yang baru disahkan pada Kamis, 20 Maret 2025 adalah tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Sebelumnya, kewenangan TNI dalam OMSP ini meliputi 14 tugas.

Dengan adanya revisi pada Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ini, OMSP bertambah menjadi 16.

“Penambahannya itu hanya untuk siber dan penyelamatan warga negara di luar negeri jika dibutuhkan,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di gedung DPR pada Kamis, 20 Maret 2025.

Diungkap oleh Puan, OMSP ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Nanti diatur PP dan Insya Allah jangan sampai ada operasi militer, ini hanya antisipasi dan mitigasi,” imbuhnya.

“Jikalau terjadi, akan dilaksanakan hal seperti itu, namun jika tidak, jangan sampai terjadi,” tambahnya.

Berikut 16 tugas TNI dalam kewenangan OMSP:

Mengatasi gerakan separatis bersenjata

Mengatasi pemberontakan bersenjata

Mengatasi aksi terorisme

Mengamankan wilayah perbatasan

Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis

Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri

Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X