Karena Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Hentikan Sementara Program Residen Anestesi di RSHS

photo author
- Kamis, 10 April 2025 | 17:38 WIB
Program Residen Anestesi di RSHS Dihentikan Imbas Kasus Kekerasan Seksual. (Google Photo)
Program Residen Anestesi di RSHS Dihentikan Imbas Kasus Kekerasan Seksual. (Google Photo)

Manadonesia.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah tegas setelah mencuatnya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Priguna Anugrah Pratama, dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).

Priguna yang menjalani pendidikan residen di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin (RSHS) Bandung kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Takut Ditangkap, Dokter PPDS Unpad Pemerkosa Anak Pasien RSHS Sempat Coba Bunuh Diri

Menanggapi kasus tersebut, Kemenkes telah menginstruksikan penghentian sementara aktivitas program pendidikan untuk satu bulan guna evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan.

"Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dalam keterangan pers pada Rabu, 9 April 2025.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Dokter Residen yang Bius dan Perkosa Anak Pasien RSHS: Akan Diperkuat dengan Forensik
“Selama 1 bulan, kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin,” tambahnya.


Hal tersebut dilakukan demi adanya evaluasi dan perbaikan pengawasan hingga tata kelola bersama FK Unpad.

Di sisi lain, Kemenkes juga telah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna.

Dengan pencabutan tersebut, Surat Izin Praktik (SIP) yang dimiliki tersangka juga akan otomatis dibatalkan.

"Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr. Priguna," imbuh Aji.

Peristiwa yang diduga sebagai pemerkosaan itu terjadi pada 18 Maret 2025.

Saat itu, Priguna meminta korban—berinisial FH—yang merupakan salah satu keluarga pasien, untuk melakukan transfusi darah. Ia menyuruh korban menjalani proses tersebut tanpa ditemani keluarga lain di Gedung MCHC RSHS Bandung.

Korban kemudian dibawa ke ruangan bernomor 711 pada pukul 01.00 dini hari.

Di sana, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi, dan melepas seluruh pakaian yang dikenakan sebelumnya.

Setelah itu, Priguna diduga melakukan pembiusan dengan menyuntikkan cairan ke dalam selang infus, yang membuat korban tidak sadarkan diri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X