SSS dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia dikenai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
***
Artikel Terkait
Pilu Ayah usai Viral Demo Sendirian di RSUD Karawang, Ceritakan Kronologi Anaknya Meninggal di Awal Kelahiran
Momen Podcaster Michael Sinaga Merasa Heran usai Ikut Diperiksa Skandal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Jonatan Christie dan Chico Aura Undur Diri dari Pelatnas PBSI, Jojo Sebut Kalimat Ikonik Juergen Klopp
Rumah Dibongkar Paksa, Atalarik Syah: Saya Hanya Artis, Didzalimi Seperti Ini
Singgung Maraknya Hijab Impor dari China, Bos BI Sebut Ekonomi RI Bisa Subur dari UMKM Pondok Pesantren
DPR Klaim 8 Syarikah untuk Jemaah Haji Indonesia Justru Bikin Kacau, Desak Menag untuk Segera Evaluasi
Telisik Konferensi PUIC yang Dihadiri Prabowo-Puan, Ruang Konsolidasi demi Perdamaian di Timur Tengah
4 Poin Penting soal Isu Grab-GoTo Merger versi Rhenald Kasali, dari Lapangan Kerja hingga Ekonomi RI
Kemendiktisaintek Buka Suara Mengenai Kasus Meme Prabowo - Jokowi, Ungkap Pembentukan Karakter di Perkuliahan: Perguruan Tinggi Membentuk Integritas
Mendiktisaintek Ikut Kawal Kasus Meme Prabowo-Jokowi dan Beri Janji Pendampingan pada Mahasiswi ITB