Manadonesia.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait batalnya kebijakan stimulus diskon 50 persen tarif listrik sebelumnya akan diberikan kepada warga RI pada periode Juni-Juli 2025.
Bahlil mengaku, sejak awal tidak pernah dilibatkan dan tak mendapatkan konfirmasi dari Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani yang sebelumnya mengumumkan terkait pemberian diskon tarif listrik 50 persen untuk pelanggan 1.300 Watt ke bawah.
"Menyangkut diskon listrik, tanyakan kepada yang pernah mengumumkan. Saya kan dari awal kalian tanya, saya bilang saya belum mendapat konfirmasi dan belum juga tahu," tegas Bahlil kepada awak media di JICC Senayan, Jakarta, pada Selasa, 3 Juni 2025.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengumumkan pemerintah batal memberikan stimulus diskon tarif listrik sebesar 50 persen sepanjang periode Juni-Juli 2025.
Dalam kesempatan berbeda, Sri Mulyani menjelaskan alasan pembatalan stimulus tersebut yaitu penganggaran diskon tarif listrik tidak memungkinkan untuk dilakukan pada bulan Juni sampai Juli 2025.
"Untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli kita memutuskan tidak bisa dijalankan," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin, 2 Juni 2025
Sri mengungkap, penganggaran untuk diskon tarif listrik untuk bulan Juni dan Juli dialihkan menjadi Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang masuk ke dalam 5 stimulus yang diberikan oleh pemerintah.
Menkeu RI menyebut pemerintah akhirnya hanya memberikan 5 stimulus ekonomi dari rencananya 6 stimulus. Kebijakan itu diberikan untuk menjaga daya beli, sehingga pertumbuhan ekonomi diharapkan bisa tetap mendekati 5 persen pada kuartal II 2025.***
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Tanda Tangani SE Soal Jam Masuk Sekolah di Jabar, Siswa Mulai Belajar Pukul 06.30 WIB
Istana Jelaskan Arti Pidato Prabowo Soal Adu Domba Asing: Jangan Gadaikan Kepentingan Nasional
827 Siswa Jakarta Terima Ijazah Berkat Program Pemutihan Ijazah Tahap Ketiga
Cermati Syarat Kambing yang Sah untuk Dijadikan Hewan Kurban Idul Adha 2025, Ini 4 Kondisi Fisik yang Harus Dihindari
Jelang Idul Adha 2025, Ini Syarat Sah Sapi Kurban dari Kondisi Fisik hingga Usianya
Fahri Hamzah Tegaskan Rumah Subsidi Minimal Tipe 36 Sesuai Standar SDGs: Harus Layak
Menkes Budi Gunadi Sebut Kasus Covid-19 Kembali Naik, Tapi Bukan Varian yang Mematikan
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Bos Sembako di Bekasi: Tersinggung Tak Dipinjami Uang
Idul Adha 2025: Tata Cara Lengkap Mulai dari Niat hingga Anjuran Sunnah Sesudah Melaksanakan Sholat
Sufmi Dasco Tepis Isu PDIP Merapat ke Kabinet usai Pertemuan Prabowo-Megawati di Momen Harlah Pancasila 2025