Manadonesia.com - Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik Tanah Air terkait usulan dari sejumlah Purnawirawan Prajurit TNI untuk memakzulkan atau melengserkan Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming ke MPR-DPR RI. DPR sendiri memastikan telah menerima surat tersebut.
Pada bagian akhir surat tertanggal 26 Mei 2025 itu tertera tanda tangan empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Baca Juga: Soal Surat Pemakzulan Gibran dari FPP TNI, HNW Ungkap Sudah Sampai MPR: Prosesnya Masih Panjang
Terkini Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) memberikan pandangannya terkait usulan pemakzulan putra pertamanya, Gibran sebagai Wapres RI.
Jokowi menjelaskan usulan pemazulan Gibran itu dengan menyoroti soal pemilihan kepala negara di Indonesia yang dilakukan dalam satu paket koalisi.
"Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin, kan, satu paket. Bukan sendiri-sendiri," kata Jokowi saat ditemui awak media usai salat Idul Adha 2025 di kediamannya, Solo, pada Jumat, 6 Juni 2025.
Jokowi kemudian membandingkan, pemilihan presiden dan wapres di Indonesia dengan Filipina.
Ayah Wapres Gibran itu menyebut, Filipina memilih presiden dan wakil presidennya secara terpisah.
"Di Filipina itu (pemilihan presiden dan wapres) sendiri-sendiri. Di kita ini, kan, satu paket," kata Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi menilai upaya pemakzulan anaknya itu sebagai dinamika politik biasa.
"Bahwa ada yang menyurati (pemakzulan Gibran) seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa," tegasnya.
Dari sisi yang lain, Jokowi menuturkan Indonesia memiliki mekanisme ketatanegaraan untuk memakzulkan kepala negara.
Terdapat syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi untuk melengserkan presiden maupun wakilnya.
"Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru (bisa dimakzulkan)," tukas Jokowi.***
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Rayakan Idul Adha di Tahanan, Terungkap Ikut Kurban 6 Ekor Sapi dan Dikirim ke Bandung hingga Jawa Timur
Blak-blakan Ungkap Alasan Visa Haji Furoda yang Tidak Terbit, Menag: Banyak Aturan Baru dari Arab Saudi
Kemenag Ungkap Perlakuan Istimewa Pemerintah Arab Saudi, Ambulans untuk Jemaah Haji Indonesia Boleh Masuk Arafah dan Mina
Wukuf di Arafah Jadi Puncak Ibadah Haji, Ini Rangkaian Kegiatan Jemaah Indonesia
Idul Adha 2025: Siapa yang Berhak Menerima Daging Kurban? Ini Pembagian yang Benar
Idul Adha 2025: Apa Hukum Menjual Daging Kurban? Ini Tuntunan Al-Quran dan Hadits Rasulullah SAW
IFG Wujudkan Kepedulian Sosial: 250 Pendonor Ramaikan Aksi Donor Darah di HUT Ke-32 PT Grahaniaga Tatautama (GNTU)
Bersama Rindam Jaya, IFG Tanamkan Nilai-nilai Pancasila untuk Bangun SDM Unggul dan Berkarakter
Setwapres Buka Suara, Begini Kronologi dan Klarifikasi soal Instagram Gibran Follow Akun Judol
Soal Surat Pemakzulan Gibran dari FPP TNI, HNW Ungkap Sudah Sampai MPR: Prosesnya Masih Panjang