"Korban mendapatkan notifikasi telah terjadi dengan jumlah keseluruhan total kerugian Rp 304 juta," jelasnya.
EC ditangkap di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, sementara IP ditangkap di Subang, Jawa Barat. Keduanya kini telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan mencurigakan yang berisi tautan aplikasi.
"apabila melihat modus dari apa yang disampaikan oleh jajaran Ditressiber Polda Metro Jaya, kami mengingatkan kembali ada beberapa poin yang betul-betul harus diwaspadai,” tegas Reonald.
“Kita sebagai konsumen atau orang yang ditelepon sudah harus langsung memberikan rasa curiga, seperti mengirimkan tautan dan meminta untuk men-download aplikasi," tutupnya.***
Artikel Terkait
Salah Satu Rangkaian Wajib Haji, Begini Sejarah Mabit Muzdalifah Usai Jemaah Haji Wukuf di Arafah
Kontroversi Elon Musk vs Donald Trump, Eks Penasihat Keuangan AS Itu Kini Ingin sang Presiden Dimakzulkan
Setelah Tim Garuda Lolos ke Round 4, Erick Thohir Ungkap 2 Laga Uji Coba di September 2025
Fadli Zon Buka Suara Mengenai Tambang Nikel di Raja Ampat, Tekankan Investasi Tak Boleh Ganggu Situs dan Ekosistem Alam
Ruben Onsu Ungkap Kegiatannya Usai Menjadi Mualaf, Sebut Ingin Sempurnakan Shalat
Masjidil Haram Penuh dengan Wanita saat Puncak Haji Berlangsung di Arafah, Siapa Mereka?
Soal Pengembalian Uang Calon Jemaah Haji Visa Furoda, Menag: Tergantung Organizernya
Update Haji 2025: Puncak Haji Selesai, Kemenag Tutup Penyelenggaraan Ibadah di Arafah
Prabowo Undang Pemain Timnas Indonesia Makan Siang ke Rumah Pribadinya Usai Berhasil Kalahkan China
Timnas Indonesia Bakal Lawan Jepang, Erick Thohir Ungkap Pesan dari Prabowo: Jangan Minder, Kita Bangsa Besar