“Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat,” tegas Hanif.
Dalam konferensi pers tersebut juga dinyatakan bahwa kegiatan pertambangan oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag dikonfirmasi berjalan sesuai aturan.
Perusahaan ini masuk dalam daftar 13 entitas yang dikecualikan dari larangan penambangan di hutan lindung berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004.
Dari hasil pengawasan KLHK, GAG Nikel dinilai telah memenuhi kaidah lingkungan meski tetap akan dipantau secara berkala.
“Pulau Gag adalah kawasan yang sensitif secara ekologis, meski secara hukum GAG Nikel memiliki semua izin, kehati-hatian tetap wajib diterapkan,” pungkas Hanif.
***
Artikel Terkait
Sri Mulyani Kunjungan ke Nduga Pakai Rompi Anti Peluru: ‘Mungkin Belum Pernah Ada Menteri Keuangan ke Sini’
Gubernur Elisa Kambu Tegaskan Pulau Gag Tidak Tercemar Tambang Nikel: 'Pemberitaan Itu Hoaks'
Kebakaran Kapuk Muara: Pramono Anung Janjikan Kemudahan Pengurusan Dokumen yang Terbakar
Pengakuan dari Kemenag, Ini 4 Penyebab Banyak Jemaah Haji Indonesia Tidak Kebagian Tenda saat di Arafah
Tinjau Pengungsian Korban Kebakaran Penjaringan, Gubernur Pramono Disambut Keluhan Soal Kipas dan Susu
Unggah Penampilan Baru, Ivan Gunawan Ungkap Rasa Syukur Selesaikan Rangkaian Ibadah Haji: Terima Kasih Ya Allah
Banyak Konsumsi Olahan Daging Kurban? Ini 4 Makanan yang Bisa Jadi Penetral
Bukan Pulau Gag, Aktivitas Dua Perusahaan Ini yang Justru Ancam Pulau Geopark Raja Ampat
Kemenag: 175 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia, Paling Banyak karena Penyakit Jantung
Menteri LH Pastikan PT GAG Nikel Tetap Jalankan Operasional Berkelanjutan, Hasil Penilaian Lapangan Sesuai Kaidah Lingkungan