Manadonesia.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menegaskan bahwa proses pengadaan program digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019–2022, telah dilakukan dengan pendampingan langsung dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Nadiem menyebut pendampingan hukum dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebagai upaya untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan dan transparan.
"Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini," ujar Nadiem di hadapan wartawan, Selasa 10 Juni 2025.
Selain menggandeng Kejagung, Kementerian juga melakukan konsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna memastikan tidak terjadi praktik monopoli dalam proses pengadaan.
"Kami melakukan konsultasi kepada KPPU untuk memastikan bahwa tidak ada unsur monopoli di dalam proses pengadaan ini," lanjutnya.
Ia menjelaskan, pemilihan metode pengadaan lewat e-katalog milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dipilih sebagai bentuk transparansi dan pencegahan konflik kepentingan.
Mekanisme ini dinilai lebih terbuka dibandingkan penunjukan langsung atau tender terbatas.
"Itulah mengapa proses pengadaan tidak melalui penunjukan langsung, bukan melalui tender, tapi melalui e-catalog LKPP. Sehingga konflik kepentingan itu diminimalisir," jelas pendiri Gojek itu.
Nadiem juga mengakui bahwa proyek sebesar ini mengandung risiko yang tinggi.
Oleh sebab itu, berbagai jalur pengamanan hukum telah ditempuh untuk menjaga integritas program.
"Sudah berbagai macam jalur yang ditempuh untuk memastikan bahwa pengadaan sebesar ini yang memang selalu kami mengetahui dari awal pasti ada resikonya dikawal dengan berbagai instansi," pungkasnya.
Penjelasan ini disampaikan Nadiem di tengah penyelidikan Kejagung terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Ia sebelumnya juga menyatakan siap bersikap kooperatif dan tidak menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun.***
Artikel Terkait
Diduga Salah Tangkap oleh Oknum Polisi, Seorang Pria di Cianjur Mengadu ke Dedi Mulyadi, Polres Beri Penjelasan
BPJS Hewan Diwacanakan, Francine PSI: Bangun Dulu Minimal 15 Puskeswan
Jemaah Haji Asal Indonesia Merokok di Kamar Hotel, Alarm Bunyi Hebohkan Lantai 19 Hotel Arab Saudi
Ramai Soal Gugatan Royalti, Charly Van Houten: Bebas Nyanyikan Lagu Saya Tak Perlu Bayar
Sambutan Merah Putih di Negeri Sakura: Kedatangan Timnas Indonesia Disambut Meriah oleh Suporter
Kronologi Lengkap Persoalan Tambang Nikel di Raja Ampat versi Menteri Bahlil
Eks Menteri Kelautan era SBY Jadi Sosok di Balik Izin Tambang PT KSM yang Kini Dicabut Prabowo
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Klaim Izin Tambang PT Gag di Raja Ampat Aman, Tak Dicabut Prabowo
Aktivitas Tambang di Raja Ampat Tuai Sorotan, Wilayah yang Dikenal Punya Hasil Bumi Melimpah Sejak Dulu
3 Alasan Prabowo Cabut Izin Tambang Milik 4 Perusahaan di Raja Ampat, Salah Satunya Tuk Lindungi Biota Laut