Manadonesia.com - Sedang ramai menuai sorotan sebagian publik Tanah Air terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendukristek) RI periode 2019-2022.
Sebelumnya, Nadiem Makarim selaku Eks Mendikbudristek angkat bicara terkait kasus korupsi di era kepemimpinannya itu. Eks bos platform Gojek itu mengaku siap dimintai keterangan Kejaksaan Agung (Kejagung) apabila memang diperlukan.
"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," dalam jumpa pers di Jakarta, dikutip pada Rabu, 11 Juni 2025.
Baca Juga: Datangi Bareskrim, Ahok Diperiksa Skandal Korupsi Pengadaan Lahan Rusun di Cengkareng Jakarta
Menilik ke belakang, Kejagung sebelumnya sempat mengungkap awal mula mengendus kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar pernah menerangkan modus dugaan korupsi korupsi dalam pengadaan laptop itu.
Harli mengklaim, pihaknya mengetahui pegawai Kemendikbudristek periode 2019-2023 sengaja membuat kajian agar pemerintah menggelontorkan dana senilai Rp9,9 triliun untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Dari sisi anggaran, bahwa diketahui ada Rp 9,9 triliun lebih. Jadi, hampir Rp 10 triliun,” ujar Harli kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, pada 26 Mei 2025.
Anggaran Rp9,9 triliun itu, lanjut Harli, terbagi menjadi dua pendanaan, yaitu dana di satuan pendidikan yang menyentuh angka Rp3,582 triliun, dan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 6,399 triliun.
Penyidik mencurigai telah terjadi korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook ini karena ada kajian yang menunjukkan bahwa laptop Chromebook belum dibutuhkan di Indonesia.
"Kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook, itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif (digunakan di Indonesia)," imbuh Harli.
Pada 5 Juni 2025, Kejagung resmi menerbitkan surat cegah dan tangkal alias pencekalan terhadap 3 orang staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Kapuspenkum Kejagung mengungkap, hal itu terkait kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek pada periode 2019-2023.
Harli kemudian menyebut 3 orang eks stafsus Nadiem, mereka adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA) yang juga Tenaga Teknis.
Diketahui, mereka mangkir dari panggilan pemeriksaan, sehingga penyidik mengambil langkah cekal.
Artikel Terkait
Optimis Entaskan Kemiskinan Sebelum 2045, Prabowo Sebut Banyak Lembaga Dunia Ramal Indonesia Masuk 5 Besar Negara Perekonomian Kuat
DPR Protes Keras Wacana Jatah Kuota Haji Indonesia Dipangkas 50 Persen untuk Tahun 2026
Ada Jemaah Haji Indonesia yang Tak Kebagian Katering, Menteri Agama Janjikan Kompensasi Uang
BP Haji Bongkar Kronologi Munculnya Isu Pemangkasan 50 Persen Kuota Haji Indonesia Tahun 2026, Singgung Kinerja Kemenag
Setelah Maung, Muncul Pandu si Mobil Taktis yang Diluncurkan Prabowo sebagai Kendaraan Buatan Anak Bangsa
Kala Prabowo Sebut Penjajah Belanda Keruk Kekayaan RI Senilai 31 Triliun Dolar AS, Setara 140 Tahun APBN
Heboh Dugaan Anak 7 Tahun Disiksa Ayahnya di Kebayoran Jaksel, Terdapat Luka Bakar di Tubuh Korban
Reaksi Evan Dimas usai Kondisi Fisiknya Tuai Sorotan di Medsos, Minta Fans Timnas Tak Perlu Cemas
Telisik Skandal Dugaan Jual Beli 'Kursi' SPMB 2025 Senilai Rp8 Juta per Siswa di Bandung
Datangi Bareskrim, Ahok Diperiksa Skandal Korupsi Pengadaan Lahan Rusun di Cengkareng Jakarta