Manadonesia.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyoroti perihal kemungkinan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016.
Sebelumnya diketahui, dalam perkara ini Tom Lembong didakwa melakukan korupsi importasi gula karena menerbitkan perizinan impor kepada sejumlah perusahaan. Hal itu berpengaruh kepada ketersediaan gula dan harga gula sehingga dinyatakan telah merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar.
Terkini, perihal Jokowi yang dinilai perlu menjadi saksi di sidang kasus impor gula itu disampaikan kesaksian ahli Hukum Administrasi Negara yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Wiryawan Chandra.
Baca Juga: Ramai 'Kursi Kosong' Dubes RI di AS-PBB, Istana Kini Sebut Nama Calonnya Sudah di Tangan Prabowo
Chandra diketahui merupakan ahli dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta yang mengungkap pentingnya untuk mendengarkan keterangan Jokowi terkait perintah pemenuhan stok gula nasional periode 2015-2016.
"Cukup banyak keterangan yang sangat menarik, tapi mungkin yang utama, yang paling menarik buat saya, komentar saksi ahli hukum administrasi negara, yang dihadirkan oleh penuntut supaya presiden yang menjabat saat itu juga dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan," ujar Tom Lembong kepada awak media usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Juni 2025.
Lebih lanjut, Tom Lembong menyebut dalam sidang terungkap Jokowi memang sempat memberikan perintah kepada seluruh instansi untuk membantu mengatasi gejolak harga pangan di Tanah Air kala itu, termasuk gula.
Eks Mendag RI itu menilai, arahan Jokowi itu kemudian dijalankan sebagai bagian dari tugas kementerian.
"Bahwa memang betul beliau memerintahkan untuk semua aparat, semua instansi untuk ikut membantu mengatasi gejolak harga pangan yang terjadi saat itu termasuk gejolak harga gula," ungkap Tom Lembong.
Kendati demikian, hingga kini belum ada keterangan dari Jokowi mengenai pernyataan Tom Lembong tersebut maupun penyebutan namanya di persidangan.***
Artikel Terkait
Cloudflare Gagalkan Serangan DDoS Terbesar Sepanjang Sejarah: 37,4 Terabyte Data Menghantam Dalam 45 Detik
Amarah Kim Jong Un usai Donald Trump Ikut Campur Konflik Israel vs Iran, Sebut Itu Langkah yang Sembrono
Pesawat 'Misterius' China Dilaporkan Mondar-Mandir ke Iran Meski Berpotensi Jadi Target Gempuran Israel-AS
Harga Minyak Dunia Melejit Usai AS dan Israel Serang Fasilitas Nuklir Iran, Brent Sentuh Rp1,2 Juta per Barel
Mengklaim Ingin Wujudkan Perdamaian, Wapres AS: Kami Perang Melawan Program Nuklir Iran, Bukan Negaranya
KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Tuk Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
Pasha Ungu Tuding Dimas Anggara Tampar Kiesha Alvaro, Netizen Curiga Gimmick
Donald Trump: Israel dan Iran Sepakat Gencatan Senjata Penuh, Dimulai Bertahap dalam 24 Jam
Prabowo Kumpulkan Menteri-Panglima TNI di Hambalang Tuk Bahas Kondisi Dunia yang Kini Tengah Dilanda Konflik
Ramai 'Kursi Kosong' Dubes RI di AS-PBB, Istana Kini Sebut Nama Calonnya Sudah di Tangan Prabowo