Kini, MR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain atau penyebaran konten yang sudah terlanjur dilakukan pelaku.***
Artikel Terkait
Momen Akrab Prabowo dan Putra Mahkota Arab Saudi hingga Kerja Sama Bilateral di Istana Al-Salam Jeddah
418 Jemaah dari Indonesia Meninggal Dunia saat Haji, Kemenkes Tegas Minta Seleksi Kesehatan Makin Diperketat
Cerita Menteri Bahlil saat Tegur Dirut PLN di Rapat DPR, Sebut Distribusi Listrik Tak Merata
Aksi Tolak Kebijakan ODOL di Monas: Massa Dibubarkan, Enam Orang Ditangkap
Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Sita Uang Rp2,8 Miliar dan Senjata Api
Dugaan Korupsi Proyek PDNS, Johnny G Plate Bakal Diperiksa di Balik Jeruji Sukamiskin
Mantan Personel Mahadewi Cerita Sisi Lain Maia Estianty, Bicara Sifat hingga Kepribadian
Jenazah Mahasiswi UNS yang Terjun ke Sungai Bengawan Solo Ditemukan 3,3 Km dari Lokasi Kejadian
Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza dan Seluruh Keluarganya
Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO, Total Sitaan Tembus Rp13 Triliun