Saat ini, tersangka DKBH (67) telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak tanggal 11 Juli 2025.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar,” ungkap Widi.***
Artikel Terkait
Usai Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Tak Ungkap Detail Kasus Proyek Chromebook Senilai Rp9,9 Miliar
Viral Ulah Oknum TKI Masak Mie Instan Saat Mabuk Diduga Sebabkan Kebakaran di Jepang
Lapor Laptopnya Hilang di Bus Rosalia Indah, Penumpang Ini Mengaku Justru Disalahkan Petugas: Gue Korban tapi Disudutin
Amran Sulaiman Ungkap Modus Pengoplosan Beras, Kerugian Capai Rp99 Triliun
Lagi, Kasus Kemalingan Laptop di Bus Rosalia Indah dan Pengakuan CCTV Rusak
JPP Promedia Audiensi dengan Gubernur Ahmad Luthfi, Bahas Sinergi Media dan Pemprov Jateng
Nikita Mirzani Hadir di PN Jakarta Selatan, Beri Respon Singkat soal Pencabutan Gugatan Wanprestasi pada Reza Gladys
Batal Manggung di Ruang Bermusik 2025 Tasikmalaya Diwarnai Tudingan Satanik, Hindia dan Lomba Sihir Angkat Suara
Viral Dugaan Balap Liar Berujung Ricuh di Jakpus: Warung Dijarah, Warga Terluka Kena Sajam
Sah! Rafael Struick Resmi Diperkenalkan Sebagai Rekrutan Baru Dewa United