Manadonesia.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administratif terhadap 21 perusahaan yang diklaim memicu bencana longsor di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 17 Juli 2025.
Bencana tersebut juga berdampak pada banjir yang melanda Bekasi dan Jakarta. Perusahaan-perusahaan ini diketahui membangun properti di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung dan Cileungsi.
Perihal itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan sanksi dijatuhkan setelah pengawasan lapangan KLH menemukan bukti kerusakan lingkungan yang parah akibat alih fungsi lahan.
Baca Juga: Razman Arif Dituntut 2 Tahun Penjara, Hotman Paris Harap Hakim Jatuhkan Hukuman Lebih Berat
"Hasil pengawasan lapangan KLH mengungkapkan bahwa penyebab utama bencana adalah kerusakan ekosistem hulu secara masif akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali," ujar Hanif dalam pernyataannya di Jakarta, pada Kamis, 17 Juli 2025.
Hanif menambahkan, lemahnya pengendalian tata ruang dan menjamurnya bangunan tanpa persetujuan lingkungan yang sah turut memperburuk situasi.
Di sisi lain, aktivitas pembangunan yang tidak terkendali disebut menjadi penyebab utama gangguan pada keseimbangan lingkungan kawasan hulu di Puncak Bogor.
Lebih lanjut, Hanif menyatakan sebagian besar bangunan dari 21 perusahaan yang disanksi dibangun di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 2.
Adapun, 8 perusahaan di Puncak Bogor diketahui memiliki persetujuan lingkungan yang tumpang tindih dengan DELH milik PTPN I.
Selain pencabutan izin, KLH juga memberikan sanksi administratif berupa paksaan kepada 13 perusahaan lainnya yang beroperasi di kawasan Puncak Bogor.
Hanif menegaskan, sanksi paksaan pemerintah akan diberlakukan terhadap pelanggaran yang menimbulkan ancaman besar terhadap lingkungan, berdampak luas, dan berpotensi menimbulkan kerugian signifikan jika tidak segera ditindaklanjuti.
"Sanksi paksaan pemerintah diberikan jika pelanggaran yang dilakukan menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan," tukasnya.***
Artikel Terkait
Oknum Pendeta di Blitar Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Bongkar Modus Bejat Pelaku
Pinkan Mambo Bongkar Sikap Ahmad Dhani dan Maia Estianty di Masa Lalu, Sebut Pernah Dipameri Video Ini
Basarnas Berhasil Evakuasi Pendaki Asal Swiss yang Terjatuh di Rinjani Lewat Udara
Tanggapi Kritik Food Vlogger soal Donat Jualannya, Pinkan Mambo: Betapa Sedihnya Lho
KBRI Tokyo Tanggapi Isu Jepang Bakal Blacklist Pekerja WNI di Tahun 2026
Sasaran Dialihkan, Mensos Ungkap Alasan 7 Juta Penerima Bansos Dicoret dari Daftar
PSSI Copot Satoru Mochizuki Usai Timnas Putri Indonesia Gagal Tembus Piala Asia 2026
Pengacara Klaim Keterangan Saksi di Sidang Lanjutan Menguntungkan Vadel Badjideh: Insya Allah Meringankan
Razman Arif Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara oleh JPU, Istri Ngadu ke Presiden Prabowo
Razman Arif Dituntut 2 Tahun Penjara, Hotman Paris Harap Hakim Jatuhkan Hukuman Lebih Berat