Manadonesia.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah mendatangi Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025.
Kedatangan Tom Lembong ke KY tersebut untuk audiensi mengenai laporannya terkait etika hakim yang menjatuhkan hukuman vonis 4,5 tahun kepadanya.
Meski kini telah bebas usai mendapat abolisi pada awal Agustus ini, Tom Lembong menyatakan laporannya ke KY ini sebagai evaluasi agar peradilan lebih baik lagi ke depannya.
Baca Juga: KPK Buka Suara soal Laporan Nikita Mirzani Terkait Dugaan Suap Reza Gladys kepada Aparat
Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai, menyatakan bahwa lembaganya memberikan perhatian pada setiap laporan yang masuk.
“Ini menjadi atensi kita semua, menjadi momen penting karena mungkin seingat saya baru pertama kali ada pemberian abolisi,” ujar Amzulian saat konferensi pers di gedung KY pada Senin,11 Agustus 2025.
“Jadi, KY tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami,” imbuhnya.
Untuk laporan dari Tom Lembong, ia menyatakan tidak ada perbedaan, namun tak memungkiri adanya atensi publik yang besar.
“Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan ini karena menarik perhatian masyarakat tentu masyarakat akan bertanya bagaimana tindak lanjutnya,” kata Amzulian.
Dalam kesempatan yang sama, Tom Lembong mengungkapkan apresiasinya terkait tindak lanjut KY atas laporan yang ia ajukan.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menjatuhkan pihak-pihak tertentu, tetapi untuk evaluasi ke depannya.
Diketahui ada 3 hakim yang dilaporkan pihak Tom Lembong terkait pemberian vonis untuknya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Tiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua majelis, serta Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan sebagai hakim anggota.
Sebelumnya, menurut pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafli, saat menjatuhkan vonis, salah satu hakim tak menjunjung prinsip presumption of innocent, tetapi presumption of guilty.
“Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya, padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” ucap Zaid kepada awak media di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat pada 4 Agustus 2025 lalu.
***
Artikel Terkait
Diduga Cemari Lingkungan dengan Limbah Cair, 4 Hotel di Puncak Kena Segel Kementerian Lingkungan Hidup
Peluncuran Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Ditargetkan Oktober-November, Fadli Zon Pastikan Tanpa Intervensi
Menyelami Filosofi Avicenna Tentang Mental Jiwa yang Kuat, Hidupkan Kecerdasan Seseorang
Studi: Fenomena Mundurnya Perempuan dari Dunia Kerja 2025, Salah Satunya demi Jemput Anak ke Daycare
Tom Lembong Bicara Momentum Berbenah usai Penuhi Panggilan Undangan Komisi Yudisial Terkait Pelaporannya
Inspirasi Bisnis: Jack’s Gelato Tawarkan Rasa Es Krim Tak Biasa, dari Lavender hingga Ikan Teri
Polemik Ijazah UNY Telat Terbit Berlanjut, Beredar Surat Pernyataan Berisi Larangan Protes di Medsos untuk Wisudawan Agustus 2025
Lipstik Merah Merona di Hari Kemerdekaan, Why Not? Ini Rekomendasinya
Budi Gunawan Sebut Kemenko Polkam Pantau Penyelesaian Kasus Kematian Prada Lucky Namo, Singgung soal Kehormatan Prajurit
KPK Buka Suara soal Laporan Nikita Mirzani Terkait Dugaan Suap Reza Gladys kepada Aparat