Soal Laporan Tom Lembong Terkait Etika Hakim yang Jatuhkan Vonis, KY Janjikan Bakal Ada Tindak Lanjutnya

photo author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 15:14 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong melakukan audiensi dengan Komisi Yudisial terkait etika hakim. (Instagram/tomlembong)
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong melakukan audiensi dengan Komisi Yudisial terkait etika hakim. (Instagram/tomlembong)

Manadonesia.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah mendatangi Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025.

Kedatangan Tom Lembong ke KY tersebut untuk audiensi mengenai laporannya terkait etika hakim yang menjatuhkan hukuman vonis 4,5 tahun kepadanya.

Meski kini telah bebas usai mendapat abolisi pada awal Agustus ini, Tom Lembong menyatakan laporannya ke KY ini sebagai evaluasi agar peradilan lebih baik lagi ke depannya.

Baca Juga: KPK Buka Suara soal Laporan Nikita Mirzani Terkait Dugaan Suap Reza Gladys kepada Aparat

Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai, menyatakan bahwa lembaganya memberikan perhatian pada setiap laporan yang masuk.

“Ini menjadi atensi kita semua, menjadi momen penting karena mungkin seingat saya baru pertama kali ada pemberian abolisi,” ujar Amzulian saat konferensi pers di gedung KY pada Senin,11 Agustus 2025.

“Jadi, KY tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami,” imbuhnya.

Untuk laporan dari Tom Lembong, ia menyatakan tidak ada perbedaan, namun tak memungkiri adanya atensi publik yang besar.

“Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan ini karena menarik perhatian masyarakat tentu masyarakat akan bertanya bagaimana tindak lanjutnya,” kata Amzulian.

Dalam kesempatan yang sama, Tom Lembong mengungkapkan apresiasinya terkait tindak lanjut KY atas laporan yang ia ajukan.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menjatuhkan pihak-pihak tertentu, tetapi untuk evaluasi ke depannya.

Diketahui ada 3 hakim yang dilaporkan pihak Tom Lembong terkait pemberian vonis untuknya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Tiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua majelis, serta Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan sebagai hakim anggota.

Sebelumnya, menurut pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafli, saat menjatuhkan vonis, salah satu hakim tak menjunjung prinsip presumption of innocent, tetapi presumption of guilty.

“Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya, padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” ucap Zaid kepada awak media di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat pada 4 Agustus 2025 lalu.
***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X