Manadonesia.com - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, buka suara mengenai isu periode masa jabatan presiden di Indonesia akan berubah.
Muzani tegas membantah mengenai isu yang beredar bahwa satu periode presiden kini tak lagi 5 tahun, tetapi berganti menjadi 8 tahun.
Ia bahkan menyatakan MPR tidak pernah membahas hal tersebut dalam sidang yang dilakukan.
“Nggak ada pembahasan, nggak ada pemikiran, di MPR nggak ada pandangan, pemikiran, sama sekali nggak ada,” ujar Muzani kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga meminta untuk tidak membuat isu yang tak berdasar.
“Jangan mengembangkan sesuatu yang dalam pemikiran kami sama sekali tak terpikir, itu asli sesuatu yang mengada-ada,” imbuhnya.
Politikus Partai Gerindra itu juga tegas menyatakan bahwa persoalan periode jabatan presiden tidak pernah masuk ke dalam pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN.
Isu yang beredar tentang periode masa jabatan presiden selama 8 tahun itu juga disebutkan bahwa hanya bisa melakukan sekali pemerintahan.
Dengan kata lain, tak ada periode kedua pemerintahan, menurut isu tersebut.
Sementara Indonesia berpedoman pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 7, di mana menerangkan bahwa presiden bisa menjabat selama dua periode.
Sesuai dengan aturan UUD 195 tersebut, satu masa jabatan atau satu periode presiden memimpin adalah selama 5 tahun.
***
Artikel Terkait
Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert Ikut Meriahkan HUT RI ke-80 di Belanda
Rahasia Cegah Lemak Tersembunyi di Perut Lewat Kebiasaan Rutin Konsumsi 8 Makanan Padat Nutrisi Ini
Amankah Produk Skincare Berbahan Vaseline untuk Pelembap Wajah? Hati-hati, Ini Plus Minusnya Menurut Ahli
Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat Usai Jalani 7 Tahun Penjara Kasus e-KTP
Selain Indonesia, 6 Negara Ini Justru Ikut Rayakan Hari Kemerdekaan di 2 Hari Sebelumnya: Korsel Termasuk
Bongkar Penyebab Aki Mobil Cepat Tekor, dari Kebiasaan Jarang Dipanaskan hingga Korsleting pada Kabel
Kemendag Amankan 19.391 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp112 Miliar di Bandung
Tanggapi Keinginan Lisa Mariana Mungkin Lakukan Tes DNA Ulang, Kuasa Hukum Ridwan Kamil: Kita Hargai
Transaksi QRIS Antarnegara Capai Rp1,66 Triliun hingga Juni 2025, Penggunaan di Sektor Wisata Turut Meningkat
Beberapa Daerah Bergejolak karena PBB Naik, Mendagri Ungkap Hanya Bisa Mengintervensi Tanpa Wewenang Membatalkan