Tak Ada Rencana Bertemu Anggota DPR saat Demo Buruh 28 Agustus, Ketum Partai Buruh Ungkap Bakal Ada Aksi Lain untuk Dialog

photo author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 13:17 WIB
Potret Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal. (Instagram/saidiqbalorange)
Potret Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal. (Instagram/saidiqbalorange)

Manadonesia.com - Para buruh menggelar aksi demo yang dipusatkan di gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta pusat pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Meski dilakukan di depan gedung DPR, aksi hari ini rupanya tak menargetkan ada dialog atau pertemuan khusus dengan perwakilan DPR.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, yang menyebut demo hari ini adalah penyampaian aspirasi.

Baca Juga: Muncul Dugaan Food Tray MBG Impor dari China Mengandung Babi, Organisasi Pelajar Desak Pemerintah Pakai Produk Lokal

“Pertemuan dengan DPR RI tidak kita canangkan, walaupun kita kalau diadakan pertemuan itu tidak menolak,” kata Said Iqbal kepada wartawan di Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Agustus 2025.

“Karena ini aksi aspirasi, kami tidak mengharuskan bertemu dengan DPR RI,” imbuhnya.

Said Iqbal mengungkapkan setelah aksi hari ini, para buruh masih memiliki jalan lain untuk menyampaikan aspirasinya.

Menurutnya, buruh akan melakukan lobi aksi, di mana sudah menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) termasuk sistem pengupahannya.

“Lobi kita akan lakukan setelah ini, akan kirim perwakilan mungkin seminggu kemudian, mungkin 10 hari kemudian kita ketemu DPR, ya,” tambahnya.

Ia menegaskan langkah buruh tak akan berhenti meski DPR tak mau menemui mereka di waktu yang sudah ditentukan.

“Kalau DPR nggak mau, ya aksi lagi, nggak mau ya mogok nasional lah, pusing-pusing amat daripada joget-joget mana yang lebih mulia? Joget-joget atau turun ke jalan?” tandasnya.

Sementara itu, tuntutan yang dilayangkan dalam demo buruh 28 Agustus ini ada 6 poin utama, yakni menghapus sistem outsourcing, menolak kebijakan upah murah, menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 persen - 10,5 persen, mendesak pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang aturan outsourcing, meminta pemerintah hentikan gelombang PHK dengan membentuk satgas khusus, dan melaksanakan reformasi pajak temasuk menaikkan PTKP dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.
***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X