Menurut perhitungan Subhan, bila uang itu dibagi rata dengan jumlah penduduk Indonesia sekitar 285 juta jiwa, maka setiap warga hanya menerima sekitar Rp450 ribu.
“Jumlah warga negara kita sekarang berapa? 285 juta, (Rp125 triliun) bagi itu, (per orang kira-kira dapat) Rp450.000, enggak ada 1 ember kan. (Hitungan uang ganti rugi) dari sana. Bukan asal-asal ada,” imbuhnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya duduk perkara kasus perdata yang menyeret Wapres Gibran hingga KPU tersebut? Berikut ini awal mulanya:
Duduk Perkara Gugatan
Dalam kasus ini, Subhan menilai Gibran bersama KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena terdapat syarat pendaftaran calon wakil presiden yang menurutnya tidak terpenuhi saat Pilpres 2024.
Penggugat lalu meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai Wapres tidak sah dan menghukum Gibran serta KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi Rp125 triliun ditambah Rp10 juta, yang semuanya diminta disetorkan ke kas negara.
Ini bukan kali pertama Subhan melayangkan gugatan. Sebelumnya, ia pernah membawa kasus ini ke PTUN DKI Jakarta. Kendati demikian, pada 25 Oktober 2024, PTUN menolak gugatan tersebut dengan alasan tidak lagi berwenang memeriksa perkara penetapan capres-cawapres.
Jejak Tahapan Pilpres 2024
Komisioner KPU, Idham Holik sempat menegaskan seluruh tahapan pencalonan Pilpres 2024 sudah sesuai hukum.
Idham menuturkan terkait Permendikbud Ristek Nomor 58 Tahun 2024 yang mengatur pengakuan ijazah luar negeri.
Peraturan tersebut menyatakan, ijazah atau dokumen hasil belajar dari sistem pendidikan luar negeri dapat diakui untuk melanjutkan pendidikan di satuan pendidikan nasional.
Hal itu dilakukan dengan proses pengakuannya oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai panduan kementerian.
Idham menekankan, selama proses pencalonan, tidak ada putusan dari Bawaslu, PTUN, maupun Mahkamah Konstitusi yang menyatakan administrasi pasangan calon bermasalah.
Dengan demikian, menurut KPU, pencalonan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024 dinilai sah secara hukum.
Terlepas dari pro dan kontra yang terjadi, publik hingga kini masih menanti persidangan berikutnya yang dijadwalkan akan kembali digelar di PN Jakarta Pusat pada 22 September 2025 mendatang.***
Artikel Terkait
Zita Anjani Pamer Kegiatan Sosial dengan Tampilan Sederhana, Netizen: Lagi Berusaha Memperbaiki Citranya
2 Mantan Menteri Rayakan Kebanggaan Bersama di Wisuda UI, Anak Sri Mulyani dan Retno Marsudi Jadi Dokter Spesialis
Viral Video Pasien Meninggal di Tanggamus Saat Perjalanan Menuju RS Gegara Jalan Rusak, Polisi Langsung Sambangi Warga untuk Beri Bantuan
Viral Video Rektor UI Challenge Kumpulkan Uang Saat Wisuda: Mari Kita Raih Rp8 Miliar
RUU Perampasan Aset Mandek Sejak 2009, Kini Jadi Poin Tekanan Demonstran di Tuntutan 17 Plus 8
Gubernur Bali Pastikan Tak Ada Travel Warning ke Bali Pasca Banjir Besar
Terbaru soal Pagar Beton Laut Cilincing, Perusahaan Diminta Salurkan CSR untuk Nelayan Terdampak Pembangunan Tanggul
MAKI Beberkan Bukti Kasus Kuota Haji 2024, Selain Istri Pejabat Ternyata ART dan Tukang Pijat Juga Diajak
Cowboy Style ala Menkeu Purbaya, Gaya Santai sang Menteri Baru RI yang Justru Jadi Taruhan di Awal Masa Jabatan
20.000 Fresh Graduate Dapat Kesempatan Magang Bergaji UMP, Pemerintah Siapkan Rp198 Miliar