Manadonesia.com - Fenomena rangkap jabatan Wakil Menteri sebagai komisaris BUMN yang terjadi belakangan menjadi sorotan publik.
Kondisi itu sempat memunculkan kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan wewenang, inefisiensi birokrasi hingga ketidakfokusan dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Atas dasar itu, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN melalui Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025.
Namun demikian, putusan tersebut masih belum mendapat perhatian konkret dari pemerintah.
Sejauh ini pemerintah masih belum mengeluarkan kebijakan menyusul putusan MK terkait larangan rangkap jabatan di lingkungan kementerian.
Putusan MK Terkait Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri
Seperti diketahui, MK telah mengeluarkan putusan terkait larangan rangkap jabatan oleh wakil menteri.
Melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025, MK resmi melarang para wakil menteri merangkap jabatan.
Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menilai permohonan agar wamen fokus pada tugas kementerian telah sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," kata Enny dalam sidang yang digelar pada Kamis 28 Agustus 2025 silam.
Untuk diketahui, larangan tersebut mencakup tiga hal yaitu menduduki jabatan pejabat negara lain, menjadi komisaris atau direksi di BUMN maupun swasta, serta memimpin organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.
5 Rekomendasi KPK Terkait Putusan MK
Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian terkait fenomena rangkap jabatan tersebut.
Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menyebut bahwa kajian ini perlu dilakukan demi membangun landasan reformasi tata kelola publik.
Artikel Terkait
Menilik Rekam Jejak Purbaya Yudhi Sadewa yang Kini Jadi Bendahara Negara, dari Akademisi hingga Pengendali Fiskal Indonesia
Drama Panjang Adam Deni vs Ahmad Sahroni, Kini sang Influencer Siap Bongkar Dugaan Korupsi sang Politikus
7 Poin Tuntutan Ojol yang Bakal Ramai Matikan Aplikasi Besok, Desak RUU Transportasi Online Rampung hingga Usut Tragedi Affan Kurniawan
Update Insiden Maut Bus Rombongan Nakes Jember di Jalur Bromo, 3 dari 21 Korban Kini Kondisinya Membaik
Janji Anyar Menkeu Purbaya usai Umumkan Program Stimulus Ekonomi RI, dari Rp7 T untuk Bantuan Pangan hingga Perang Bunga Bank Minim
5 Jejak Kasus Korupsi Haji 2024 yang Bikin Boncos RI Rp1 Triliun usai Kini Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Dana Rp73 Juta per Jamaah
4 Fakta Terkini Skandal Dugaan Bullying Siswi MTs di Sulteng: Korban Anak Yatim, Jilbab dan Pakaian Dilucuti
Sisi Lain Seteru Panas Ferry Irwandi vs Gusti Aju Dewi: Adu Gengsi Akademik si Influencer Kritis dengan sang Pionir Grafolog
Bongkar Paket Stimulus Ekonomi RI di 2025-2026, dari Program Cash for Work hingga Jaminan untuk Mitra Ojol
Merebak Kasus Siswa Keracunan di 6 Daerah Berbeda dalam Sepekan Terakhir, Jadi Alarm Serius soal Standar Kebersihan Sajian MBG