Manadonesia.com - Dua warga bernama Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uang pensiun anggota DPR RI.
Keduanya meminta MK untuk menghapus uang pensiun seumur hidup yang bisa diterima oleh anggota DPR setelah tak menjabat sebagai wakil rakyat lagi.
Menurut aturan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 pasal 1 a, pasal 1 f, dan pasal 12 UU Nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara menyebutkan bahwa anggota DPR bisa mendapatkan uang pensiun meski hanya menjabat selama satu periode atau 5 tahun.
Baca Juga: Menimbang Kebijakan Hapus Utang Iuran BPJS Kesehatan: Solusi atau Beban Baru?
Tak Rela Uang Pajak untuk Uang Pensiun Seumur Hidup DPR
Lita dan Syamsul mengajukan uji materi dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 pada 30 September 2025.
Mengutip dari laman MK, diketahui alasan melayangkan gugatan karena tidak rela uang pajak yang dibayarkan kepada negara digunakan untuk membayar anggota DPR RI sementara tugasnya menjabat hanya selama 5 tahun namun tunjangan pensiun yang didapatkan adalah seumur hidup bahkan bisa diwariskan.
Anggota DPR juga dikabarkan bisa mendapatkan uang tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali dengan nominal Rp15 juta.
Dalam gugatannya, pemohon turut membandingkan dengan lembaga lain di mana uang pensiun baru bisa diperoleh setelah bekerja dengan masa kerja 10 hingga 35 tahun.
Selain itu juga menyinggung tentang rakyat biasa yang harus lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun untuk bisa mendapatkan hak yang sama dengan syarat yang lebih rumit.
Sufmi Dasco: DPR Bakal Nurut MK
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, mengatakan bahwa anggota DPR hanya mengikuti aturan dari perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa legislatif akan taat pada putusan yang diberikan oleh MK.
“Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu,” kata Dasco kepada awak media di kawasan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Oktober 2025.
“Apa pun itu, kami akan tunduk dan patuh pada, apa namanya, putusan Mahkamah Konstitusi, apa pun yang diputuskan, kita akan ikut,” tegasnya.
Artikel Terkait
Terkini soal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Perhitungan Kerugian Negara hingga Penantian Para Tersangka
SPPG Sentul Terapkan Standar Tinggi, Gunakan Air Galon untuk Masak dan Cuci Bahan Baku
Tengok SPPG Sentul, Pangan Dipasok UMKM dan Koperasi Desa
4 Fakta Terkini Kondisi Tim Garuda Jelang Round 4: Emil Audero Diragukan Tampil, Nadeo Dipanggil
Penerima MBG Dipertanyakan, DPR Sentil Kabar Cucu Mahfud MD Jadi Korban Keracunan
Kemenkes Jadi Pengawas Eksternal, MBG Jadi ‘Jembatan’ CKG Anak Sekolah
Update Radiasi Cs-137 di Cikande: Zona Khusus Ditetapkan, 1.500 Lebih Warga dan Pekerja Diperiksa
Jadi Percontohan di Banyuwangi, BAPPENAS RI Puji Koperasi Kelurahan Merah Putih Tukangkayu
Polisi Tangkap ‘Bjorka’, Sosok di Balik Akun Bjorkanesiaa yang Meresahkan Salah Satu Bank Swasta
Menimbang Kebijakan Hapus Utang Iuran BPJS Kesehatan: Solusi atau Beban Baru?