“Ini akan membantu kita untuk mengatur kewenangan semua pemangku kepentingan, mengatur relasi negara dengan swasta, termasuk mengatur kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tambahnya.
Dukungan Badan Gizi Nasional
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyatakan dukungannya terhadap usulan DPR agar program MBG memiliki dasar hukum berupa undang-undang.
Dadan menegaskan bahwa program yang bersifat jangka panjang memang seharusnya tidak bergantung pada periode pemerintahan.
“Ini kan jangka panjang ya, dan di beberapa negara yang sekarang program sudah jalan itu, dan tidak terbatas oleh periode pemerintahan,” tutur pria yang juga seorang dosen itu.
“Jadi kalau nanti masyarakat melihat bahwa program ini perlu dilanjutkan, saya kira kalau mau kuat ya harus lewat undang-undang,” lanjut Dadan.
Polemik Kasus Keracunan
Meski mendapat dukungan politik, program MBG belakangan menuai sorotan akibat sejumlah kasus keracunan massal.
Berdasarkan data BGN, sejak Januari hingga September 2025 tercatat 75 kasus keracunan yang menimpa total 6.517 orang.
“Terlihat sebaran kasus terjadinya gangguan pencernaan atau kasus di SPPG, terlihat dari 6 Januari sampai 31 Juli itu tercatat ada kurang lebih 24 kasus kejadian, sementara dari 1 Agustus sampai malam tadi (30 September 2025) itu ada 51 kasus kejadian,” jelas Dadan.
Kepala BGN itu juga menjelaskan, meski ada desakan masyarakat untuk menghentikan program, pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan MBG dengan perbaikan tata kelola distribusi dan penyajian makanan.
“Pada prinsipnya, program MBG bertujuan untuk memenuhi gizi anak-anak bangsa. Jadi saya kira hak ini harus kita berikan, dan kita akan perbaiki tata kelolanya sebaik mungkin. Sehingga apa yang diberikan oleh pemerintah itu aman untuk konsumsi,” tegas Dadan.
Dasar Hukum Dinilai Krusial
Dengan adanya rencana legislasi, diharapkan program MBG tidak hanya berjalan sebagai program pemerintah saat ini, tetapi juga menjadi bagian dari kebijakan nasional yang berkesinambungan.
Usulan ini akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut antara DPR, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya, mengingat urgensi pemenuhan gizi anak bangsa sekaligus tantangan dalam menjaga standar keamanan pangan.***
Artikel Terkait
4 Fakta Terkini Kondisi Tim Garuda Jelang Round 4: Emil Audero Diragukan Tampil, Nadeo Dipanggil
Penerima MBG Dipertanyakan, DPR Sentil Kabar Cucu Mahfud MD Jadi Korban Keracunan
Kemenkes Jadi Pengawas Eksternal, MBG Jadi ‘Jembatan’ CKG Anak Sekolah
Update Radiasi Cs-137 di Cikande: Zona Khusus Ditetapkan, 1.500 Lebih Warga dan Pekerja Diperiksa
Jadi Percontohan di Banyuwangi, BAPPENAS RI Puji Koperasi Kelurahan Merah Putih Tukangkayu
Polisi Tangkap ‘Bjorka’, Sosok di Balik Akun Bjorkanesiaa yang Meresahkan Salah Satu Bank Swasta
Menimbang Kebijakan Hapus Utang Iuran BPJS Kesehatan: Solusi atau Beban Baru?
Protes Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Dibawa ke MK, Puan Singgung soal Aturan
Fakta-fakta Korupsi Bansos Beras: Jejak Edi Suharto hingga Keterlibatan Korporasi
Shell Indonesia soal BBM Langka di SPBU, Beberkan Kesepakatan Base Fuel dan Negosiasi yang Belum Dijalankan dengan Pertamina