Manadonesia.com - Pengacara mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea menyita perhatian lewat analogi sederhananya terkait penyidikan kasus korupsi yang menjerat kliennya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Suasana ruang sidang saat itu mendadak hening, usai Hotman mengutarakan adanya dugaan pelanggaran prosedur penyidikan kasus mark up dana pendidikan pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim, dengan “kasus pelecehan” yang tidak menyebut siapa korbannya.
Hotman pun menggugat dasar logika penyidik Kejaksaan Agung yang menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan substansi yang dituduhkan.
“Kalau saya misal melecehkan putri orang, tentu harus ditulis dong namanya si Erni, si Susi,” kata Hotman di hadapan hakim tunggal Ketut Darpawan di PN Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Oktober 2025.
“Kalau begini, memperkaya orang lain, tapi saya baca BAP-nya sama sekali tidak ada pertanyaan siapa yang diperkaya. Apakah itu profesional?” imbuhnya.
Analogi itu sontak menjadi sorotan. Di satu sisi, publik melihatnya sebagai upaya Hotman menguak dugaan pelanggaran prosedur penyidikan.
Di sisi lain, Hotman menunjukkan perkara hukum kerap bersandar pada tafsir yang bisa saling bertabrakan, terkhusus ketika menyangkut wewenang penyidik dan hak tersangka.
Dalam sidang itu, ahli hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad turut menjelaskan batasan praperadilan terkait penyidik boleh langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa memeriksa aspek materiil dugaan korupsi.
Namun, perdebatan itu berakhir buntu. Suparji menolak menjawab pertanyaan Hotman karena menganggapnya sudah masuk “pokok perkara”.
“Mohon izin, Yang Mulia, ini sudah masuk pada materi pemeriksaan,” ujar Suparji di persidangan.
Lantas, bagaimana perdebatan yang terjadi antara Hotman Paris vs Suparji dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Prosedur vs Substansi
Perdebatan antara Hotman dan Suparji memunculkan satu persoalan, yakni terkait praperadilan hanya menguji prosedur, atau juga menyentuh substansi perkara.
Dalam persidangan, Hotman menyebutkan pertanyaannya itu masih hanya soal prosedur penetapan tersangka.
Artikel Terkait
Melihat Proses Evakuasi Ponpes Al Khoziny: dari Kendala di Lapangan, Temuan 49 Korban Jiwa hingga Instruksi Presiden Prabowo
Tarik-Ulur Anggaran MBG: Purbaya Siap Pangkas, Luhut Nilai Serapan Sudah Membaik
Kronologi Truk Timpa 5 Korban dari Atas Jembatan Tol di Serang: Diduga Rem Blong dan Sopir Ngantuk
Udunan Rp1000 per Hari Bikin APBD Jabar Tuai Sorotan, Plus Dedi Mulyadi Pernah Pamer Rombak Anggaran
Marc Marquez Dibayangi Kambuhnya Cedera Lama usai Tergelincir: Tambah Daftar Kutukan Gagal Finis di Mandalika
Istana Sebut Perpres Makan Bergizi Gratis Dalam Proses Penyempurnaan
Tepuk Sakinah dan Doa Sunyi di Balik Lonjakan Perceraian: Maknanya Sentuh Akar Persoalan Keluarga
Di Balik Kejar Target Sertifikasi MBG: Lapangan Masih Dihadang Banyak Kendala yang Patut Diawasi Pelaksanaannya
Pertemuan 2 Jam Prabowo Jokowi, Menhan Sjafrie Ungkap Pesan Kebangsaan
Ammar Zoni Diduga Jualan Sabu dari Rutan Salemba: Tambah Daftar Jeratan Kasus Narkoba sang Mantan Suami Irish Bella