Praktik Pemborosan Anggaran Jadi Sorotan, Jeratan Rantai Kebiasaan Boros di Pemerintahan Daerah

photo author
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 13:53 WIB
Menyoroti pernyataan Mendagri, Tito Karnavian terkait pemborosan anggaran di daerah, mulai dari modus rapat hingga kunjungan kerja. (Instagram.com/@titokarnavian)
Menyoroti pernyataan Mendagri, Tito Karnavian terkait pemborosan anggaran di daerah, mulai dari modus rapat hingga kunjungan kerja. (Instagram.com/@titokarnavian)

"Inspektorat jangan hanya memeriksa, tapi juga memberikan foresight dan insight agar program tidak boros,” imbuhnya.

Peringatan Tito terkait modus pemborosan anggaran di daerah itu juga pernah terungkap di Sumatera Barat.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Juni 2025, Perwakilan Sumbar mengungkap pemborosan senilai Rp2,2 miliar di Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel).

Temuan ini melibatkan kelebihan pembayaran tunjangan dan perjalanan dinas anggota DPRD setempat.

Kasus Serupa di Sumatera Barat

Dalam kasus ini, diketahui BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran tunjangan mencapai Rp1,92 miliar akibat kesalahan perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD).

Alih-alih dikategorikan “rendah”, Pemkab menetapkan status “sedang” yang justru membuat tunjangan pimpinan dan anggota DPRD dibayarkan lebih tinggi dari ketentuan.

Dalam laporan audit itu, disebutkan tunjangan komunikasi intensif mencapai Rp1,57 miliar, tunjangan reses Rp264 juta, dan belanja penunjang operasional Rp91 juta—semuanya melebihi batas sesuai Permendagri Nomor 62 Tahun 2017.

DPRD dan Perjalanan Dinasnya

Tak berhenti di sana, laporan BPK itu juga menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp210 juta dalam komponen perjalanan dinas.

Modusnya, yakni terkait bukti penginapan tidak sesuai fakta. Beberapa pelaksana perjalanan bahkan tidak menginap di hotel, tapi tetap mengklaim biaya penuh.

Pemeriksaan terhadap penyedia jasa penginapan menunjukkan sebagian besar tanda tangan tamu dan faktur tidak valid.

Seolah, perjalanan dinas itu hanya ada di atas kertas, sementara uangnya benar-benar berpindah tangan.

Lemahnya Pengawasan Internal

Menurut BPK, akar persoalan ini terletak pada lemahnya fungsi pengawasan internal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X