Manadonesia.com - Kabar kenaikan dana reses anggota DPR RI menjadi Rp702 juta per orang tengah menuai sorotan sebagian publik di Tanah Air.
Isu ini mencuat setelah beredar informasi dana reses per anggota meningkat hampir 2 kali lipat dari sebelumnya yang berkisar Rp400 juta.
Di tengah sorotan tajam publik atas transparansi penggunaan anggaran negara, pimpinan DPR menegaskan kenaikan tersebut bukan bentuk tunjangan tambahan, melainkan penyesuaian atas kebutuhan kerja di lapangan.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Memasuki Babak Akhir, Publik Menanti Putusan Hakim
Reses sendiri diketahui merupakan masa jeda sidang di mana anggota dewan turun ke daerah pemilihan untuk berdialog langsung dengan masyarakat.
Kegiatan ini kerap diklaim sebagai bentuk tanggung jawab wakil rakyat mendengar aspirasi. Di sisi lain, sebagian pengamat menilai mekanisme dan laporan hasil reses selama ini tak pernah terbuka ke publik.
Terkini, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan alasan adanya kenaikan dana reses bagi anggota dewan.
“Periode 2024-2029 (uang reses naik) karena ada penambahan indeks dan jumlah titik, itu jadi Rp702 juta. Sudah diusulkan dari Januari 2025, tapi baru disetujui Mei 2025 oleh Kementerian Keuangan,” kata Dasco kepada awak media di Jakarta, pada Minggu, 12 Oktober 2025.
Lantas, apa saja fakta di balik polemik kenaikan dana reses bagi anggota DPR RI? Berikut ini ulasan selengkapnya.
DPR: Bukan Penambahan, tapi Penyesuaian
Dasco menegaskan, penambahan dana tersebut bukan kenaikan tunjangan, melainkan penyesuaian berdasarkan kebutuhan kegiatan di daerah.
Menurutnya, anggota DPR tidak menerima dana ini setiap bulan karena kegiatan reses hanya berlangsung empat hingga lima kali setahun.
“Reses ini enggak setiap bulan, setahun itu cuma empat atau lima kali, tergantung padatnya agenda. Jadi bukan naik, tapi ada penambahan indeks dan penambahan titik,” terang Dasco.
Ia juga memastikan mekanisme baru akan dibuat agar masyarakat bisa memantau kegiatan reses melalui sistem daring.
“Kami sedang siapkan aplikasi supaya publik bisa tahu anggota DPR siapa, dari partai apa, dan di mana saja titik resesnya. Semua wajib unggah laporan kegiatan,” imbuh Dasco.
Artikel Terkait
Melalui One Fine Day, IFG Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Cerdas Finansial
Sorotan Khusus: Menkeu Purbaya Sebut Nominal Bukan Segalanya usai Kini Utang RI Capai Rp9.138 Triliun
Statistik Patrick Kluivert Bersama Garuda: Dari Euforia ke Kenyataan Pahit Kualifikasi Piala Dunia 2026
3 Jejak Kasus Penipuan Wonogiri di Balik Pernikahan Viral Kakek Tarman di Pacitan
Detik-Detik Kecelakaan Tragis Mahasiswa UNM di Jembatan Kembar: Terpental ke Sungai Jeneberang
Sorotan Khusus: Aksi Bela Palestina di Kedubes AS, 250 Bus Jawa-Sumatera Penuhi Jakarta
Telisik Tragedi Dini Hari di Tol Cipularang, Mobil Travel Hantam Dump Truk saat Lewati Jalur KM 77
Melihat Rapat Tertutup di Kertanegara: Prabowo Bahas Stabilitas Ekonomi dan Arah Kebijakan Baru
Akhir Derita di Gaza dari POV Israel-AS: Netanyahu Klaim Kemenangan, Trump Pastikan Perang Telah Berakhir
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Memasuki Babak Akhir, Publik Menanti Putusan Hakim