Desakan Proses Hukum dari KPAI hingga Dindik usai Siswa SMP di Tangsel Wafat Akibat Dugaan Perundungan

photo author
- Minggu, 16 November 2025 | 18:35 WIB
Menyoroti pernyataan KPAI hingga Dindik Tangsel usai terjadi dugaan perundungan yang dialami siswa SMPN 19 Tangsel hingga meninggal dunia. (Instagram.com / @abouttng_official)
Menyoroti pernyataan KPAI hingga Dindik Tangsel usai terjadi dugaan perundungan yang dialami siswa SMPN 19 Tangsel hingga meninggal dunia. (Instagram.com / @abouttng_official)

“Proses hukum itu biar jelas, di mana letak kesalahannya. Kami kan bukan penyidik,” tegas Deden.

Deden menambahkan, indikasi bullying sudah terjadi sejak masa orientasi sekolah dan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh.

Desakan Sekolah Wajib Punya Tim Pencegah Kekerasan

Deden menegaskan, seluruh sekolah di Tangsel telah memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang bertugas mengawasi dinamika siswa.

Pemerintah kota juga menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah dan pembinaan rutin dari kepolisian saat upacara.

“Setiap Senin saat upacara biasanya ada dari kepolisian yang datang memberikan pembinaan,” ujar Deden.

Deden berharap dugaan kasus perundungan yang terjadi di SMPN 19 Tangsel, menjadi alarm keras bagi seluruh lingkungan pendidikan.

“Ini harus jadi perhatian bersama. Semua sekolah wajib memperkuat pengawasan dan edukasi tentang anti bullying,” tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X