Manadonesia.com - Polisi menggerebek sebuah gudang di Desa Riding Panjang, Belinyu, Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Minggu, 16 November 2025.
Hal itu terjadi, setelah polisi menemukan adanya penimbunan besar-besaran BBM subsidi di gudang tersebut.
Buntut aksi penggerebekan itu, kini polisi mengungkap 42 ton BBM tanpa dokumen dan 5 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah menyebut, penggerebekan dilakukan setelah warga melapor soal aktivitas mencurigakan.
Fauzan menjelaskan lokasi yang digerebek merupakan gudang milik PT Bangka Perkasa Energy.
“Ya, di sana tim berhasil mengamankan kurang lebih 42 ribu liter atau 42 ton BBM termasuk beberapa mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi untuk menampung BBM itu,” ujar Fauzan dalam keterangan resminya, pada Minggu, 16 November 2025.
Di gudang tersebut, polisi menangkap 5 orang. Mereka adalah DN alias Decka selaku direktur, AA alias Abi selaku komisaris, BS dan IP sebagai sopir, serta AW yang berperan sebagai kernet.
“Kelimanya diamankan di sana termasuk beberapa peralatan juga seperti selang, mesin, drum hingga tedmon yang berisi BBM subsidi tanpa dokumen yang sah,” ucap Fauzan.
Modus: Truk Modifikasi dan Pasokan dari Luar Bangka
Fauzan menjelaskan, BBM yang mereka timbun berasal dari 2 sumber. Sebagian besar BBM diangkut dari Sumatera Selatan menggunakan truk modifikasi, sedangkan sisanya diperoleh dari beberapa titik di Pulau Bangka.
“Informasi dari para pelaku, BBM ini berasal dari Sumatera Selatan yang diangkut menggunakan dua unit truk modifikasi sampai ke gudang itu. Sedangkan yang lainnya dari tempat-tempat di Pulau Bangka,” ujarnya.
Dalam kasus ini, seluruh barang bukti kini sudah diamankan di Mapolda Babel.
“Sedang diperiksa lebih lanjut termasuk barang buktinya dua mobil truk modifikasi, dua mobil tangki serta 42 ton BBM subsidi,” kata Fauzan.
Para pelaku terancam hukuman 5 hingga 6 tahun penjara. Mereka dijerat dengan pasal 110 jo pasal 36 Undang Undang Perdagangan serta pasal 54 jo pasal 28 ayat 1 terkait pemalsuan dan penyalahgunaan BBM.
Artikel Terkait
IFG Jadikan Hari Pahlawan Momentum Menumbuhkan Nilai Kepahlawanan dalam Transformasi Perusahaan
Mahfud MD Ajak Masyarakat Terlibat dalam Reformasi Polri, Sebut Jangan Hanya Kritik, Beri Solusi
ICW Tunggu Ketajaman KPK Berantas Korupsi: Jangan sampai Baru Mau Jadi Macan, Balik Lagi Jadi Meong
5 Ornamen Akuarium yang Bikin Ikan Makin Betah
MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Mensesneg: Putusan Final dan Binding
Warga Pesanggaran Demo Tolak Tambang Emas PT BSI: Kalian Keruk Gunung, Kami yang Tertimbun Derita
Cerita Alberto Hengga usai Tampil di Piala Dunia U-17, dari Kualifikasi hingga Menang Lawan Honduras
Tak Cukup Pembuktian Asli, Mantan Kabareskrim Susno Duadji Sebut Ijazah Jokowi Harus Sah
Desakan Proses Hukum dari KPAI hingga Dindik usai Siswa SMP di Tangsel Wafat Akibat Dugaan Perundungan
Cerita Keluarga Korban yang Diduga Alami Perundungan di SMPN 19 Tangsel, Sebut KPAI Bakal Sanksi ke Pelaku