Ia turut menjelaskan, skema keadilan restoratif dapat diterapkan sejak penyelidikan hingga persidangan dengan syarat tanpa paksaan atau tindakan yang merendahkan martabat.
Isu penyandang disabilitas pada Pasal 99 dan Pasal 137A juga dibantah. Menurutnya, KUHAP baru menjamin perlakuan setara serta memberikan hak rehabilitasi, perawatan, dan sarana yang memadai.
“KUHAP yang baru mencerminkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih humanis dan inklusif,” tutup Habiburokhman.***
Artikel Terkait
Transparansi Pejabat BUMD Dipertanyakan: LHKPN Plt Dirut Bank BJB Ayi Subarna Disorot karena Kas Rp25 Juta
Rumor Kecelakaan di Lapangan Golf Mencuat, Publik Menanti Kepastian Penyebab Wafatnya Dirut Bank BJB
Ramai Dugaan Kecelakaan saat Bermain Golf Buntut Kasus Kematian Dirut BJB
Boy Thohir Borong 3,1 Juta Lembar Saham Trimegah Sekuritas, Sebut Sebagai Momentum Positif Keuangan Indonesia
Pandu Sjahrir Ungkap Perkembangan Kampung Haji Indonesia, Sebut Proses Lelang Tanah di Makkah
Bukan Forum Audiensi, Sri Radjasa Ungkap Rencana Awal Pertemuan Pribadi Roy Suryo cs dengan 3 Anggota Komisi Reformasi Polri
Soal Kronologi Kematian Dirut BJB Yusuf Saadudin, Begini Reaksi Plt Ayi Subarna
Gakkum Kehutanan Sita dan Sidik Tambang Liar di Kilo 12 Bolsel
Benang Kusut Tambang Maluku Utara: Tumpang Tindih Izin, Manipulasi Tapal Batas, dan Perang Korporasi
48 Rumah Roboh Imbas Insiden Longsor di Banjarnegara, Proses Evakuasi Dibayangi Runtuhan Susulan Akibat Hujan