Terungkap! Polisi Tetapkan Mantan Sopir sebagai Tersangka Tunggal Pembakaran Rumah Hakim PN Medan

photo author
- Jumat, 21 November 2025 | 18:06 WIB
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak (kanan) ungkap bahwa terduga pelaku kasus pembakaran rumah hakim PN Medan adalah mantan sopir sendiri. (Instagram/polrestabes.medan)
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak (kanan) ungkap bahwa terduga pelaku kasus pembakaran rumah hakim PN Medan adalah mantan sopir sendiri. (Instagram/polrestabes.medan)

Pencurian Perhiasan Sebelum Pembakaran

Sebelum melakukan pembakaran, polisi menyebut tersangka terlebih dahulu mengambil perhiasan milik istri korban.

Barang tersebut ditemukan berada di lokasi yang mudah dijangkau oleh pelaku.

“Adanya perhiasan milik istri korban ada di depan situ yang berhasil didapat oleh tersangka,” ungkap Calvijn.

Polisi menjelaskan bahwa pencurian menjadi tindakan pertama, sebelum pelaku melanjutkan aksinya dengan membakar rumah sebagai upaya menghilangkan jejak.

“Setelah berhasil mencuri perhiasan dilanjutkan proses pembakaran,” ujarnya.

Pembakaran Direncanakan dengan Matang

Berdasarkan temuan penyidik, tersangka mempersiapkan pembakaran dengan membawa Pertalite yang disimpan dalam botol.

Cairan itu disiramkan ke sejumlah area rumah, termasuk kamar tidur.

“Tersangka mengeluarkan Pertalite yang dibelinya dengan menyiramkan di area dan sisanya dimasukkan dilempar ke dalam ee tempat tidur,” jelas Calvijn.

Selain membawa bahan bakar, pelaku juga menyiapkan obeng untuk mencongkel pintu kamar yang terkunci.

Hal ini, menurut polisi, semakin menguatkan dugaan adanya niat jahat yang telah direncanakan sejak awal.

“Tersangka mencongkel pintu kamar yang dikunci dengan obeng yang dibawa dan sudah dipersiapkan ada di depan sana. Begitu masuk tersangka langsung menuju lemari pakaian milik istri korban,” pungkas Calvijn.

Polisi Terus Dalami Motif Lengkap

Meski sejumlah unsur kejahatan telah dijelaskan, polisi masih terus mendalami motif mendasar pelaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X