KPK menyatakan, proses pembebasan setelah Ira dkk menerima Keppres rehabilitasi akan berjalan secepatnya.
Terlebih, KPK telah menerima Keppres rehabilitasi tersebut.
Oleh sebab itu, Budi menegaskan, proses administrasi internal terkait pembebasan Ira dari Rutan KPK masih terus berjalan.
"Secepatnya. Jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman," tegas Budi.
"Jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan," tandasnya.
Berkaca dari hal itu, sebelumnya pihak Istana RI telah mengutarakan alasan Presiden Prabowo memberikan hak rehabilitasi kepada Ira Puspadewi bersama 2 pejabat lainnya dari kasus korupsi yang menjerat mereka.
Berdasarkan Aspirasi Masyarakat
Dalam pernyataan resmi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 25 November 2025, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Prabowo terkait hak rehabilitasi ke Ira dkk.
Prasetyo menjelaskan, pemberian rehabilitasi ini diawali dari aspirasi masyarakat yang ditampung oleh DPR.
Selain itu, Mensesneg memastikan, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum (Kemenkum) juga menerima aspirasi terkait kasus-kasus hukum, termasuk apa yang menimpa Ira Puspadewi.
"Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali," terang Prasetyo.
"Dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum," jelasnya.
Selanjutnya, Prasetyo menjelaskan pihaknya telah bersurat kepada Presiden Prabowo agar kepala negara menggunakan hak rehabilitasi untuk Ira Puspadewi bersama 2 pejabat ASDP lainnya.
"Dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya," terang Prasetyo.
"Sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP," tandasnya.***
Artikel Terkait
Update Bencana Erupsi di Semeru: dari Semburan Awan Panas 5,5 Km hingga Naik Jadi Level Awas
Selain Pencekalan Diperpanjang, Polisi Sebut Roy Suryo Ajukan Gelar Perkara Khusus untuk Uji Status Tersangka
Termasuk Kendala Pemeriksaan, Ini Fakta-Fakta Kecelakaan Mobil di Tol Bakter Lampung Berisi Puluhan Ribu Ekstasi dan Temuan Lencana Polri
Setengah Anggotanya Petinggi Polri, Sri Radjasa Sebut Komisi Reformasi Justru Bikin Kepercayaan Publik Menurun
Sorotan Kritis Ferry Irwandi terhadap Penetapan Kerugian Negara usai Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Bui
3 Poin Pidato Wapres Gibran di Johannesburg Afrika Selatan, soal Kesepakatan Bebas Visa hingga Geliat Investasi RI
Update Bencana Erupsi Semeru: Embuskan Asap Putih Setinggi 1 Km, 157 kali Gempa Letusan dalam Sehari
Pemkab Lumajang Ingatkan Donasi Lewat Jalur Resmi dan Larangan Mendirikan Pengungsian Liar
Soal Penantian Pelatih Baru Timnas Indonesia, Timur Kapadze Akui Dikontak PSSI Soal Kerjasama
Menilik Persiapan Timnas U-22 Indonesia Jelang SEA Games 2025, Indra Sjafri Bicara Soal Periodisasi Khusus