Manadonesia.com - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai rangkaian bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dalam beberapa minggu terakhir.
Melalui tayangan di kanal YouTube pribadinya yang dipublikasikan pada Selasa, 2 Desember 2025, Mahfud menyampaikan pandangan kritis mengenai faktor penyebab bencana, termasuk ulah manusia dan kebijakan negara yang dinilai kurang cermat.
Dalam pernyataannya, Mahfud menilai bahwa berbagai kerusakan lingkungan yang memicu banjir dan longsor tidak semata-mata terjadi secara alami, melainkan dipengaruhi aktivitas manusia dan tata kelola kebijakan yang belum optimal.
Baca Juga: Pilu Gubernur Mualem Lihat Bencana Aceh dari Udara: Mata Menangkap Luka di Tanah Rencong
“Saya harus katakan ini (bencana) kerusakan hutan karena ulah manusia dan bisa jadi juga kebijakan negara yang kurang cermat sehingga menimbulkan bencana yang seperti ini,” ujar Mahfud dalam tayangan tersebut.
Soroti Dugaan Kolusi dalam Perizinan Tambang dan Kehutanan
Mahfud juga menyinggung indikasi praktik kolusi antara pejabat dan pihak perusahaan dalam urusan perizinan tambang maupun pengelolaan hutan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengingatkan agar praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan segera dihentikan.
“Kalau pernah ada dan masih ada, berhentilah main mata, memberi-memberi izin yang membahayakan rakyat, terutama hutan dan lahan-lahan tambang dan sebagainya,” kata Mahfud.
Pernyataan itu mempertegas kritiknya terhadap tata kelola sektor sumber daya alam yang seringkali menjadi sorotan publik karena rawan disalahgunakan.
Mahfud menilai bahwa lemahnya pengawasan dan potensi penyimpangan dalam pemberian izin dapat berkontribusi pada kerusakan lingkungan yang kemudian memicu bencana.
Singgung Kriminalisasi Aktivis Lingkungan
Selain menyoroti aspek kebijakan, Mahfud juga mengangkat isu kriminalisasi terhadap pegiat lingkungan.
Lelaki yang tergabung dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri itu secara spesifik menyebut kasus Dera dan Monev di Semarang sebagai contoh perlakuan tidak adil terhadap warga yang memperjuangkan kelestarian lingkungan.
Menurut Mahfud, para pejuang lingkungan tidak seharusnya diperlakukan sebagai pelaku kriminal, terlebih ketika mereka berupaya melindungi ruang hidup masyarakat dari ancaman kerusakan ekologis.
Artikel Terkait
Evaluasi Pengelolaan Hutan Mencuat usai Rentetan Bencana di Sumatera, DPR Jadwalkan Rapat Khusus dengan Kementerian Kehutanan
Cak Imin Surati 3 Menteri, Minta Evaluasi Total Kebijakan Terkait Bencana di Sumatera
Sosok Penting di Jaringan Golden Triangle, Dewi Astutik Ditangkap BNN dalam Operasi Internasional
Puncak Arus Mudik Nataru Diprediksi 24 Desember, Arus Balik 2 Januari 2026
Sido Muncul Salurkan Dana dan Produk Kesehatan Senilai Rp900 Juta untuk Penanganan Bencana di Sumatera
Soal Dugaan TPPU Eks Bupati Tanah Bumbu Capai Rp100 Miliar, KPK Soroti Aliran Dana ke PBNU
Jalur Medan-Aceh Tamiang Mulai Dapat Diakses di Tengah Asa Pemulihan Para Korban Imbas Banjir Sumatera
Kontroversi Kebijakan Menkeu Purbaya Setop Impor Baju Bekas: Angin Segar bagi Industri, tapi Bikin Pedagang Merana
Kargo Technologies Resmikan Identitas Baru, Dorong Elektrifikasi Armada Logistik Hingga 40.000 Kendaraan di 2035
Pilu Gubernur Mualem Lihat Bencana Aceh dari Udara: Mata Menangkap Luka di Tanah Rencong