“Pejuang-pejuang lingkungan hidup itu, itu tidak boleh dikriminalisasi. Ini yang banyakkan dikriminalisasi, diteror lalu dicarikan pasal kayak gini nih kayak orang bernama Dera dan Monev itu kan, apa salahnya dia,” ucapnya.
Mahfud menegaskan pentingnya penerapan penuh aturan Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni instrumen hukum untuk mencegah penggunaan proses hukum sebagai alat membungkam aktivisme publik.
Ia menilai regulasi tersebut penting untuk memastikan perlindungan terhadap aktivis yang bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, terutama dalam isu lingkungan hidup.
Mahfud menambahkan bahwa keberadaan aturan Anti-SLAPP harus diimplementasikan secara konsisten agar tidak ada lagi aktivis yang dipidanakan karena menjalankan fungsi kontrol sosial.***
Artikel Terkait
Evaluasi Pengelolaan Hutan Mencuat usai Rentetan Bencana di Sumatera, DPR Jadwalkan Rapat Khusus dengan Kementerian Kehutanan
Cak Imin Surati 3 Menteri, Minta Evaluasi Total Kebijakan Terkait Bencana di Sumatera
Sosok Penting di Jaringan Golden Triangle, Dewi Astutik Ditangkap BNN dalam Operasi Internasional
Puncak Arus Mudik Nataru Diprediksi 24 Desember, Arus Balik 2 Januari 2026
Sido Muncul Salurkan Dana dan Produk Kesehatan Senilai Rp900 Juta untuk Penanganan Bencana di Sumatera
Soal Dugaan TPPU Eks Bupati Tanah Bumbu Capai Rp100 Miliar, KPK Soroti Aliran Dana ke PBNU
Jalur Medan-Aceh Tamiang Mulai Dapat Diakses di Tengah Asa Pemulihan Para Korban Imbas Banjir Sumatera
Kontroversi Kebijakan Menkeu Purbaya Setop Impor Baju Bekas: Angin Segar bagi Industri, tapi Bikin Pedagang Merana
Kargo Technologies Resmikan Identitas Baru, Dorong Elektrifikasi Armada Logistik Hingga 40.000 Kendaraan di 2035
Pilu Gubernur Mualem Lihat Bencana Aceh dari Udara: Mata Menangkap Luka di Tanah Rencong