Manadonesia.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bukan-bukaan menyatakan bahwa banyak perusahaan tambang tak melakukan reklamasi di bekas galiannya.
Hal tersebut diungkap oleh Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian dalam siniar yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Jumat, 5 Desember 2025.
Uli mengungkapkan bahwa WALHI belum melihat ada pergerakan reboisasi dan reklamasi yang dijalankan oleh perusahaan usai membuka lahan untuk usahanya.
Baca Juga: WALHI: 90 Persen Daerah Aliran Sungai di Aceh Rusak karena Pertambangan Ilegal
“Kalaupun ada perusahaan yang melakukan reboisasi atau reklamasi atau aktivitas pascatambang, itu mereka tidak bersesuaian dengan apa yang Undang-Undang bilang,” ucap Uli.
Perusahaan Harus Reklamasi Sebelum Buka Blok Penambangan Lain
Uli melanjutkan, Undang-Undang Pertambangan sudah menjelaskan bahwa perusahaan yang melakukan eksploitasi harus menjalankan reklamasi sebagai kewajibannya.
“Dia belum boleh melakukan penambangan di blok lain kalau dia belum melakukan reklamasi dan pascatambang,” imbuhnya.
Reklamasi pascatambang tersebut, kata Uli untuk mengembalikan fungsi kawasan seperti semula saat belum ada kegiatan penambangan.
“Pelanggaran pertama, mereka membuka blok lain tanpa didahului dengan tanggung jawab mereka untuk mereklamasi dan melakukan kegiatan pascatambang,” lanjutnya.
Lebih lanjut, menurut pengamatan WALHI, di banyak tempat bekas penambangan bukan dilakukan reklamasi, justru ditanami pohon sawit.
“Kami menemukan justru wilayah-wilayah yang dipulihkan itu malah ditanami sawit, ditanami pohon-pohon lain yang kita nggak tau itu keuntungannya dinikmati siapa. Tentunya itu bukan untuk rakyat,” tegasnya.
Sentil Negara yang Disebut Tak Lakukan Pengawasan
Mengenai pengawasan pada aktivitas tersebut, Uli terang-terangan menyebut peran negara yang tak hadir dalam prosesnya.
“Setelah mereka (negara) memberikan izin, nyaris tidak pernah melakukan evaluasi pada izin yang diberikan, sekalipun kita sudah melaporkan bahwa terjadi banyak pelanggaran di sana. Tidak pernah ada evaluasi,” kata Uli.
Artikel Terkait
Pascabencana Sumatera, DPR Minta Menhut Raja Juli Tidak Takut Meski Pelaku Punya Backing
Wakil Kepala BGN Tegaskan Larangan SPPG Pecat Relawan Dapur saat Penerima Manfaat Berkurang
Pejabat Diminta Tak Lakukan Aksi Berlebihan, DPR Ingatkan Bantuan Harus Tulus Tanpa Pencitraan
Penanganan Banjir Disorot, DPR Kritik Keras Menhut Raja Juli: Dari Izin Bermasalah hingga Deforestasi
Empati Nasional Mengalir Deras: BNPB Pimpin Penanganan Bencana di Sumatera
Pemerintah Temukan Indikasi Pelanggaran, 12 Perusahaan Dianggap Berkontribusi pada Banjir Sumatera
Menkeu Purbaya Pastikan Dana Bencana Aman: Pemerintah Siapkan Tambahan Jika BNPB Ajukan
Jadi Penyebab Kerusakan Terparah di Tapanuli Selatan, Kemenhut Akui Ada Bekas Gergaji di Kayu Gelondongan yang Terbawa Arus Banjir
WALHI: 90 Persen Daerah Aliran Sungai di Aceh Rusak karena Pertambangan Ilegal
BRI Cabang Kotamobagu Hidupkan Semangat Kebersamaan Lewat Brilliant Sportartcular di HUT ke-130