Soal Izin Tambang dan Buka Lahan, WALHI Sentil Negara Terkait Pengawasan yang Longgar: Seperti Memfasilitasi Kejahatan Lingkungan

photo author
- Selasa, 9 Desember 2025 | 12:01 WIB
Kayu gelondongan yang menghantam rumah-rumah di Tapanuli Selatan saat banjir bandang. (Instagram/sumutnusantara)
Kayu gelondongan yang menghantam rumah-rumah di Tapanuli Selatan saat banjir bandang. (Instagram/sumutnusantara)

Menurutnya, mandat dari Undang-Undang tentang negara yang harus melakukan pengawasan karena berkaitan dengan keselamatan rakyat, tak direalisasikan.

“Ketika mau memberikan izin, harus diperketat perizinannya karena makna izin sesungguhnya itu adalah pengetatan dan proteksi,” tuturnya.

Izin yang diberikan tanpa ada pengawasan, kata Uli sebagai bentuk kelonggaran yang diberikan oleh negara.

Singgung Perusahaan Nakal yang Lolos dari Hukum Negara

Sorotan lain dari WALHI adalah lemahnya upaya penegakan hukum oleh negara kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan.

“Tidak banyak juga, bahkan bisa dihitung dengan jari perusahaan-perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan yang negara pernah lakukan penegakan hukum kepada mereka. Seolah-olah negara kita ini tunduk pada kepentingan,” tambahnya.

Uli melanjutkan, dengan peran negara yang dianggap lemah untuk memproses hukum perusahaan bermasalah, menjadi bentuk ada peran dalam kejahatan lingkungan.

“Ini seperti tepatnya negara memfasilitasi kejahatan lingkungan. Karena apa? Karena mereka memberikan izin dan membiarkan orang yang mendapatkan izin itu melakukan pengrusakan tanpa ada monitoring, tanpa ada penegakan hukum,” kata Uli lagi.

WALHI: Kejahatan Lingkungan di 3 Lokasi Bencana Sumatera

Sementara itu, kejahatan lingkungan yang sering terjadi termasuk di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh menurut keterangan Uli terkait dengan aktivitas ilegal.

“Kejahatan lingkungan yang sering terjadi itu misalnya perusahaan diberi izin 1.000 hektare, tapi mereka ngebuka 1.200 hektare, mereka membuka lahan di luar yang diizinkan,” imbuhnya.

Batasan jarak penanaman dari bibir sungai besar, yakni 100 meter atau 50 meter untuk sungai kecil juga telah diabaikan.

“Di sawit juga sama, banyak perusahaan melakukan penanaman sawit sampai ke pinggiran sungai yang membuat pendangkalan dan erosi pada sungai. Itu nggak pernah ditindak tegas sama pengurus negara,” tandasnya.
***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X