- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
-Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
-Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Tidak hanya gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan mendapatkan berbagai tunjangan. Ada pun tunjangan PPPKterdiri dari:
- Tunjangan keluarga
-Tunjangan pangan
-Tunjangan jabatan struktural
-Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Demikian informasi tentang jadwal baru pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 di Sscasn.bkn.go.id setelah mengalami penundaan pada bulan Februari 2023.***
Artikel Terkait
BPKB Rubicon Mario Dandy Terlacak Milik Cleaning Service, Rafael Jual Nama Rakyat Jelata?
Terbongkar! Kronologi Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David, Semua Karena Ulah Sang Pacar?
Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara Kebakaran, Ternyata Karena ini
Erick Thohir Ucapkan Rasa Duka dan Minta Usut Tuntas Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang: Saya akan Kawal
Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA SMK 2023, jadi Security Klinik Rawat Inap UNMUH Jember, Cek Syaratnya di Sini