Alasannya, karena sat ini penanganan Covid masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa masyarakat umum tidak dilarang bukber karena PPKM sudah dicabut.
"Kita memang sudah bisa mengendalikan pandemi menuju endemi, tapi tetap perlu kehati-hatian juga mengingat vaksinasi booster dosis satu dan dua belum mencapai target," ucap Nadia.
Meskipun ASN dilarang mengadakan bukber oleh Presiden Jokowi, namun tidak berlaku untuk masyarakat umum.
Masyarakat umum diluar profesi sebagai ASN tetap boleh mengadakan bubker di bulan Ramadhan 2023 ini.***
Artikel Terkait
Kejaksaan Tinggi Jakarta Tawarkan Damai Kepada Keluarga David Ozora, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Dan Jonathan La
Musim Pelaporan Pajak Telah Tiba, Lapor Via Online Yuk! Di Manapun Pasti Enjoy, Dijamin 5 Menit Kelar
Benarkah Kedatangan Timnas Israel Ditolak Gubernur Bali Saat Bertanding di Piala Dunia U-20? Apa Respon PSSI?
Jelang Piala Dunia U-20 Indonesia, PA 212 FPI dan Ormas Islam Bersikeras Tolak kedatangan Timnas Israel
Viral! Niat Mengharumkan Negara Sendiri, Malah Dikenai Pajak Atas Piala yang Dia Bawa Pulang ke Indonesia
Aduh Malu! Foto Perbaikan Jalan yang Diunggah Ridwan Kamil Usai Diprotes Warga Garut Ternyata Foto Tahun 2019
Hilal Sudah Terlihat! Kementrian Agama Tetapkan 1 Ramadhan 1444 Hijriah
WAW! Ibu Ini Nekat Tangkap Ular Piton Pake Tangan Kosong di Semarang, Warganet: Ras Terkuat yang Bumi butuhkan
Berikut Jadwal Buka Puasa Untuk Wilayah Sulawesi Selatan, Yuk! Siapkan Takjil Buka Puasa Dengan Benar
Masyarakat di Beberapa Wilayah Ini Waspada Bencana, Ini Prediksi Hujan Akhir Maret 2023 dari BNPB