Salah satunya adalah dengan memajukan tanggal mudik, agar beberapa pemudik tidak menumpuk di satu tanggal.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo telah menyetujui perubahan tanggal cuti bersama Idul Ftiri 2023, yang akan berlangsung selama tujuh hari yaitu mulai dari tanggal 19 hingga 25 April 2023.
Jadwal ini berubah dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi.
Dari SKB tersebut, sebelumnya cuti bersama ditetapkan pada tanggal 21 hingga 26 April 2023.
Baca Juga: Gus Baha Jelaskan Beda Pandangan soal Penambahan Kata Ta'ala Setelah Lafaz Allah
Maka pemerintah perlu merubah tanggal cuti bersama. Jika tidak dirubah, pemudik akan tertumpuk di tanggal 21 April 2023, yang dikhawatirkan akan terjadi lonjakan yang membludak.
Maka dengan dimajukannya tanggal cuti bersama, pemudik bisa pulang kampung dimulai dari tanggal 18 April 2023 pada sore hari hingga tanggal 19, 20, 21 April 2023.
Dengan adanya empat hari kesempatan untuk mudik, diharapkan tidak terjadi penumpukan yang mengakibatkan kemacetan panjang.
Dengan dimajukannya tanggal untuk mudik lebaran, maka pemerintah juga mengimbau untuk perusahaan swasta agar memberikan THR sebelum tanggal 18 April 2023.
Pemerintah berharap perubahan tanggal cuti bersama Idul Fitri 2023 dapat membuat suasana mudik lebih aman dan kondusif.***
Artikel Terkait
Hilal Sudah Terlihat! Kementrian Agama Tetapkan 1 Ramadhan 1444 Hijriah
WAW! Ibu Ini Nekat Tangkap Ular Piton Pake Tangan Kosong di Semarang, Warganet: Ras Terkuat yang Bumi butuhkan
Berikut Jadwal Buka Puasa Untuk Wilayah Sulawesi Selatan, Yuk! Siapkan Takjil Buka Puasa Dengan Benar
Masyarakat di Beberapa Wilayah Ini Waspada Bencana, Ini Prediksi Hujan Akhir Maret 2023 dari BNPB
Presiden Jokowi Larang ASN Untuk Bukber di Bulan Ramadhan 2023, Lalu Bagaimana dengan Masyarakat Umum?
Kesepakatan Tarawih di Bali saat Nyepi: di Rumah hingga Jalan Kaki ke Mushola