Rafael Alun Resmi Jadi Tersangka Oleh KPK, Lama Hukuman Penjara Ayah Mario Dandy Bisa 4 Kali Ganti Presiden

photo author
- Rabu, 29 Maret 2023 | 19:26 WIB
Rafael Alun, ayah Mario Dandy resmi jadi tersangka dan mendekam di penjara (YouTube Disway Sulsel)
Rafael Alun, ayah Mario Dandy resmi jadi tersangka dan mendekam di penjara (YouTube Disway Sulsel)

Baca Juga: Geger! Suami Pulang Tarawih Kaget Istri Digoyang Pria lain dan Berujung Pembacokan Sadis, Terjadi di Sulsel

Dalam perusahaan tersebut ternyata istrinya yang bernama Ernie Meike lah menjadi pemilik saham sekaligus komisaris.

Berbagai wajib pajak seperti perusahaan BUMN hingga sawit pun menjadi klien perusahaan tersebut.

Kini Rafael Alun terancam hukuman berat, yaitu 20 tahun penjara karena menjadi tersangka penerimaan gratifikasi.

Dalam penyidikan kasus ini, ayah Mario Dandy Satrio itu dijerat dengan Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah

dengan UU No.20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

Dari pasal ini, selain terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, Rafael Alun juga akan didenda Rp 1 miliar, jika dalam persidangan nanti terbukti menerima berbagai gratifikasi.

Dalam penyelidikan KPK kepadanya, Rafael Alun sebelumnya membantah tak menggunakan jasa konsultan dalam mengelola aset kekayaan.

Namun kini, Rafael Alun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Tak hanya Rafael Alun, Istrinya Ernie Meike juga akan diperiksa oleh KPK.

Kini karena kasus sang anak Mario Dandy yang viral karena menganiaya David Ozora, ayah dan ibunya pun ikut terseret kasus dan terancam di penjara.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X