Dalam perusahaan tersebut ternyata istrinya yang bernama Ernie Meike lah menjadi pemilik saham sekaligus komisaris.
Berbagai wajib pajak seperti perusahaan BUMN hingga sawit pun menjadi klien perusahaan tersebut.
Kini Rafael Alun terancam hukuman berat, yaitu 20 tahun penjara karena menjadi tersangka penerimaan gratifikasi.
Dalam penyidikan kasus ini, ayah Mario Dandy Satrio itu dijerat dengan Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah
dengan UU No.20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).
Dari pasal ini, selain terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, Rafael Alun juga akan didenda Rp 1 miliar, jika dalam persidangan nanti terbukti menerima berbagai gratifikasi.
Dalam penyelidikan KPK kepadanya, Rafael Alun sebelumnya membantah tak menggunakan jasa konsultan dalam mengelola aset kekayaan.
Namun kini, Rafael Alun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Tak hanya Rafael Alun, Istrinya Ernie Meike juga akan diperiksa oleh KPK.
Kini karena kasus sang anak Mario Dandy yang viral karena menganiaya David Ozora, ayah dan ibunya pun ikut terseret kasus dan terancam di penjara.***
Artikel Terkait
Masyarakat di Beberapa Wilayah Ini Waspada Bencana, Ini Prediksi Hujan Akhir Maret 2023 dari BNPB
Presiden Jokowi Larang ASN Untuk Bukber di Bulan Ramadhan 2023, Lalu Bagaimana dengan Masyarakat Umum?
Kesepakatan Tarawih di Bali saat Nyepi: di Rumah hingga Jalan Kaki ke Mushola
WOW! Pencairan THR Dimajukan dan Berikut Perubahan Tanggal Cuti Bersama Idul Fitri 2023
Hore! Ancol Berikan Tiket Gratis Selama Puasa Ramadhan 2023, Catat 5 Syaratnya
ASTAGA! Video Obat Kapsul Berisi Paku Beredar di Media Sosial, Hati-hati Ya, Periksa Dulu Sebelum Dikonsumsi
Heboh Video Amplop Merah Berlogo PDIP Dibagikan ke Jamaah Tarawih, Netizen: Info Lokasi Masjid Dong
Geger! Suami Pulang Tarawih Kaget Istri Digoyang Pria lain dan Berujung Pembacokan Sadis, Terjadi di Sulsel
Tragis! Bus Jamaah Umroh di Arab Saudi Hangus Terbakar, 20 Orang Tewas
Akibat Berzina dengan Ipar Sendiri, Akhirnya Kedua Warga Lhokseumawe Ini Dihukum Cambuk 100 Kali