1. Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih.
2. Penerima Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan pada perjanjian kerja.
Disebutkan, bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat sudah harus dibayarkan pada 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Dan untuk besaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan ini tentunya juga telah diatur, sebab pemberian besaran THR bergantung pada lama masa kerja setiap karyawan.
1. Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja slama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
2. Bagi pekerja atau buruh yang mempunya masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 (bulan) dikalikan dengan 1 (satu) kali upah.
Itulah simpulan dari isi surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada 27 Maret 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib dibayar penuh dengan tenggat waktu yang paling lambat adalah 7 hari sebelum hari raya 2023.***
Artikel Terkait
Rafael Alun Resmi Jadi Tersangka Oleh KPK, Lama Hukuman Penjara Ayah Mario Dandy Bisa 4 Kali Ganti Presiden
Akhir Dari Perang Bintang, Menyusul Ferdy Sambo, Ini Hukuman untuk Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Sabu
Gaji 13 dan THR PNS Tak Cair Penuh di Idul Fitri 2023, Ini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Elnino Mohi Marahi Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim, Surat Berisi Aspirasi Masyarakat Gorontalo Tak Ditanggap
Viral! Benaia asal Kendari Lulus Tes Tentara di Amerika Serikat dengan Nilai Tertinggi, Padahal Hanya Iseng